Pemkab Deli Serdang Bantah Tebang Pilih, Tegaskan Penertiban Tower Ilegal Berjalan Sesuai SOP
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin bukan dilakukan secara
PEMERINTAHAN
MEDAN – Larangan merektut tenaga honorer yang tertuang dalam sejumlah regulasi, ternyata tidak berlaku di Madrasyah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pematangsiantar.
Karena hingga kini, sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) itu masih melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Informasi yang diperoleh bitvonline.com, bahkan pada tahun 2026 ini, MTsN Pematangsiantar merekrut tenaga honorer baru. "Iya, tahun 2026 ini ada satu orang honorer rekrutmen baru," jelas sumber.
Baca Juga:
Sampai saat ini terdapat sekitar 28 orang tenaga honorer di MTsN Pematangsiantar. Mereka terdiri dari tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (pegawai).
Menurut sumber, para tenaga honorer tersebut masuk dari berbagai "pintu". Selain diduga masuk melalui kepala sekolah, diyakini tidak terlepas juga dari peran Komite Sekolah.
Masih menurut sumber, para tenaga honorer tersebut diduga menyetorkan uang agar bisa menjadi tenaga honorer di sekolah tersebut. Besarannya bervariasi antara Rp 5 juta-Rp 7 juta.Sumber gaji seluruh tenaga honorer tersebut, berasal dari uang Komite Sekolah yang dikutip dari siswa/i setiap bulan.
Regulasi
Larangan merekrut tenaga honorer baru di instansi pemerintah sebetulnya diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 65 dan 66 ditegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN. "Melarang pejabat instansi pemerintah (pusat/daerah) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," begitu isi aturannya.
Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018 (pasal 96) juga mengatur bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Ini ancaman sanksi bagi yang melanggar. Surat Edaran (SE) MenPANRB No B/185/M.SM.02.03/2022: Menegaskan "larangan rekrutmen tenaga honorer baru dan mengatur penataan honorer yang sudah ada."*
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin bukan dilakukan secara
PEMERINTAHAN
KALTIM Polemik pengadaan mobil dinas baru senilai Rp 8,49 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, berakhir setelah gub
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Koperasi Kelurahan Merah Putih di Jalan Sukun, Lingkungan VI, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, resmi tutup setelah be
EKONOMI
TAPSEL Mahasiswa Universitas Aufa Royhan kembali menunjukkan kiprah nyata dalam pengabdian masyarakat melalui Program Mahasiswa Berdampa
KESEHATAN
MEDAN Harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional Sumatera Utara (Sumut) mulai menunjukkan tren penurunan, meski masih di atas harga
EKONOMI
IRAN Situasi di Selat Hormuz kian mencekam setelah sebuah kapal tanker minyak dilaporkan tenggelam akibat ditembak saat melintasi perair
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menghadapi gejolak besar setelah dua pejabat eselon I, Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistria
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Isu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kembali menguat dalam peta kebijakan energi nasional. Pemerintah menarge
EKONOMI
PALAS Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GMPAR) menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Siparau, Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mencatat tonggak penting dalam pengembangan lapangan migas lepas pantai dengan resmi mengoper
EKONOMI