BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Hukum Potong Rambut Saat Puasa: Boleh atau Membatalkan Puasa?

Justin Nova - Kamis, 27 Februari 2025 20:19 WIB
745 view
Hukum Potong Rambut Saat Puasa: Boleh atau Membatalkan Puasa?
Ilustrasi Potong Rambut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bitvonline.com -Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, banyak umat Islam yang berhati-hati dalam melakukan berbagai hal agar puasa mereka tetap sah.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah memotong rambut selama bulan puasa dapat membatalkan puasa atau tidak.

Hukum Potong Rambut Saat Puasa

Secara umum, dalam Islam, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Begitu juga dengan potong rambut saat puasa, tidak ada dalil atau riwayat shahih yang mengharamkan hal ini.

Artinya, memotong rambut saat puasa tidak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan, asalkan mengikuti ketentuan yang ada dalam syariat.

Aturan Memotong Rambut untuk Pria

Bagi pria, ada ketentuan khusus terkait model rambut yang harus dihindari, yaitu potongan rambut model qaza'.

Potongan rambut qaza' adalah model rambut yang menggundul sebagian kepala, sementara sebagian lainnya dibiarkan panjang.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW melarang praktik qaza' dengan sabdanya:

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang qaza'. 'Aku (Umar bin Nafi') berkata pada Nafi', 'Apa itu qaza'?' Nafi' menjawab, 'Qaza' adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.'" (HR. Muslim no. 2120).

Meski demikian, meskipun dilarang, potongan qaza' tidak sampai pada tingkat haram, hanya saja dimakruhkan karena dianggap menyerupai gaya rambut orang kafir pada masa dahulu.

Aturan Memotong Rambut untuk Perempuan

Bagi perempuan, hukum memotong rambut saat puasa lebih fleksibel. Model rambut apa pun boleh dicoba selama tidak menyerupai rambut pria atau orang kafir.

Namun, ada beberapa batasan penting yang perlu diperhatikan. Perempuan dilarang untuk mencukur atau membotakkan rambutnya, kecuali untuk tujuan medis.

Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Tirmidzi:

"Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotakkan) rambutnya." (HR. Tirmidzi).

Larangan ini juga terkait dengan tradisi wanita pada masa jahiliyah yang mencukur rambut sebagai tanda berkabung setelah kematian seseorang.

Mengikuti tradisi ini bisa dianggap menyerupai kebiasaan orang kafir. Dalam hadist lain, Rasulullah SAW mengingatkan umatnya agar tidak menyerupai kaum lain:

"Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut." (HR. Abu Daud).

Model Rambut yang Diperbolehkan

Bagi wanita, disarankan untuk merawat rambut agar tetap panjang dan cantik di mata suami.

Berdasarkan sebuah hadist yang diriwayatkan dari Abi Salamah bin Abdurrahman, para istri Nabi SAW memiliki model rambut panjang yang indah:

"Bahwa para istri Nabi mencukur rambut mereka sampai seperti wafrah," (HR. Muslim: 320).

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa wafrah adalah rambut yang lebih lebat dan panjang, sedangkan limmah adalah rambut yang hanya menyentuh pundak.

Jadi, selama model rambut yang dipilih oleh wanita tidak melanggar batasan syariat, seperti tidak menyerupai pria atau orang kafir, dan tidak mencukur habis rambut, maka hal ini diperbolehkan.

Jadi, secara keseluruhan, potong rambut saat puasa tidak membatalkan puasa selama sesuai dengan ketentuan syariat. Penting untuk menghindari model rambut yang dilarang, seperti qaza' untuk pria dan rambut botak untuk wanita, kecuali ada alasan medis.

(kp)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru