BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kominfo Terapkan Regulasi Baru: Batas Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta per Hari, Ada Apa?

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 10:54 WIB
63 view
Kominfo Terapkan Regulasi Baru: Batas Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta per Hari, Ada Apa?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan regulasi baru yang bertujuan memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/8/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa salah satu langkah baru yang diambil adalah penetapan batas maksimal transfer pulsa sebesar Rp 1 juta per hari.

“Regulasi ini diterapkan karena kami mendapati bahwa judi online sering kali menggunakan pulsa handphone sebagai mata uang transaksi,” ujar Budi Arie. Dengan adanya batasan ini, diharapkan pelaku judi online akan mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar, yang selama ini menjadi salah satu metode untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut.

Budi Arie menjelaskan bahwa batas transfer pulsa yang telah ditetapkan adalah Rp 1 juta per hari. “Kami mencurigai transaksi pulsa yang melebihi jumlah tersebut karena itu bisa menjadi indikasi aktivitas judi online. Jadi, batasan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan,” katanya.

Baca Juga:

Regulasi tentang batas transfer pulsa ini sudah diputuskan secara lisan dan telah disosialisasikan kepada para direktur utama perusahaan telekomunikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pulsa tidak dijadikan komoditas dalam transaksi judi online.

Selain kebijakan ini, Kominfo sebelumnya telah menerapkan berbagai langkah untuk memberantas judi online di Indonesia. Beberapa tindakan yang telah dilakukan termasuk pemblokiran situs dan aplikasi judi online, pemblokiran akun e-wallet dan rekening bank yang terkait dengan judi online, serta pemutusan akses internet ke negara-negara seperti Kamboja dan Filipina yang dikenal sebagai pusat operasi judi online.

Baca Juga:

Kominfo juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya dalam membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Satgas ini bertugas untuk memutus rantai aktivitas ilegal dari hulu ke hilir, dengan harapan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan judi online di tanah air.

Langkah terbaru ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif judi online. Kominfo berharap bahwa dengan regulasi baru ini, masyarakat akan semakin terlindungi dari praktik judi yang merugikan dan ilegal.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru