BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polisi: Jangan Gampang Disuruh Bikin Rekening dengan Iming-iming Uang

BITVonline.com - Senin, 29 Juli 2024 10:03 WIB
91 view
Polisi: Jangan Gampang Disuruh Bikin Rekening dengan Iming-iming Uang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Polda Metro Jaya mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya membuat rekening baru atas permintaan orang tak dikenal, meskipun dijanjikan imbalan uang besar. Peringatan ini terkait dengan maraknya kasus penyalahgunaan rekening untuk menampung hasil kejahatan, khususnya judi online.

“Kami berharap masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang. Rekening yang Anda buat bisa disalahgunakan untuk tujuan kriminal seperti judi online,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (29/7).

Modus Operandi Sindikat Judi Online

Sindikat judi online yang terdeteksi oleh pihak kepolisian sering kali menggunakan rekening yang diperoleh dari individu yang tidak curiga. Biasanya, pelaku menawarkan imbalan uang untuk membuka rekening baru dan menyerahkan ATM serta data pribadi mereka. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dan mengalirkan uang hasil perjudian ilegal.

Baca Juga:

“Sindikat judi online ini mencari masyarakat yang bersedia menggunakan identitasnya untuk membuka rekening. Rekening tersebut kemudian dijual kepada pelaku judi online untuk kepentingan operasional mereka,” jelas Kombes Ary.

Pengungkapan Kasus di Jakarta Barat

Kasus penipuan rekening ini terungkap melalui penyelidikan Satreskrim Polres Jakarta Barat. Pelaku bernama Jefri (43) ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7). Polisi menemukan 449 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang judi online.

Baca Juga:

Menurut polisi, Jefri membeli rekening-rekening ini dari warga di kawasan Tambora dengan harga sekitar Rp 1 juta per rekening. Banyak dari warga yang terlibat adalah dari kalangan ekonomi bawah, yang tergiur dengan tawaran uang dari pelaku.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai praktik penjualan rekening untuk judi online. Kami menyita banyak rekening dari tersangka dan sedang mendalami keterkaitan sindikat ini,” tambah Kombes Ary.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Metro Jaya menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga data dan rekening pribadi. Membuka rekening atas permintaan orang lain dapat mengakibatkan dampak hukum serius, baik untuk individu yang membuka rekening maupun masyarakat luas.

“Untuk mempersempit pergerakan sindikat judi online, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual identitas mereka untuk membuka rekening. Polda Metro Jaya juga akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan imbauan kepada masyarakat,” tutup Kombes Ary.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru