37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA – Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun ini. Program tersebut dijadwalkan akan diberlakukan paling lambat pada 30 Juni 2025. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Masa transisi implementasi KRIS direncanakan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan akan sepenuhnya diterapkan mulai 1 Juli 2025 setelah evaluasi menyeluruh terkait manfaat, tarif, dan iuran.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi ketentuan dalam pasal tersebut yang dikutip pada Sabtu (18/1/2025). Karena aturan baru belum diberlakukan, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Berikut rincian iuran:
Kelas I dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas II dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Kelas III dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, tetapi sejak 1 Januari 2021, peserta hanya membayar Rp 35.000, dengan pemerintah menanggung bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Iuran ini harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah yang bertanggung jawab atas pembayaran iurannya. Penerapan KRIS bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih setara dan standar di seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia sekaligus mengurangi kesenjangan dalam fasilitas rawat inap.
(CHRISTIE)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN