BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Mal Centre Point Medan Kembali Dipasangi Spanduk Penutupan karena Tunggakan Pajak Belum Dilunasi

BITVonline.com - Senin, 22 Juli 2024 09:33 WIB
Mal Centre Point Medan Kembali Dipasangi Spanduk Penutupan karena Tunggakan Pajak Belum Dilunasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pemerintah Kota Medan secara resmi melaksanakan keputusan penutupan dan pengosongan Mal Centre Point, sebuah langkah kontroversial yang telah mengundang perhatian luas di kalangan masyarakat. Pada Senin (22/7/2024), puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan melakukan penggeledahan dan menggelar apel di sekitar kompleks tersebut, menegaskan bahwa bangunan tersebut harus segera dikosongkan.

Spanduk besar yang dipasang oleh Satpol PP dengan tulisan tegas “Bangunan Gedung ini ditutup dan dikosongkan” menjadi penanda awal dari proses penutupan ini. Puluhan tenant yang beroperasi di Mal Centre Point pun diberi peringatan melalui pengeras suara untuk mengosongkan tempat usaha mereka.

Suasana di Mal Centre Point berubah drastis sejak pagi hari. Para pengunjung terlihat meninggalkan mal dengan perlahan, sementara pemilik toko dan karyawan berusaha menutup usaha mereka. Meskipun demikian, proses pengosongan tenant masih belum sepenuhnya dilaksanakan oleh karyawan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memberikan klarifikasi terkait keputusan tersebut, mengatakan bahwa Pemko Medan telah memberi waktu hingga hari Jumat ini bagi para tenant untuk mengosongkan lahan mereka. Keputusan ini disampaikan setelah tenggat waktu pembayaran tunggakan pajak dan retribusi oleh pihak pengelola mal tidak kunjung terpenuhi.

“Dalam surat yang kami kirimkan pada tanggal 19 Juli lalu, kami memberikan waktu satu minggu untuk Mal Centre Point mengosongkan lahan. Namun, hingga hari ini, belum ada pembayaran sebesar Rp 143 miliar yang masuk ke kas Pemko Medan,” ungkap Bobby Nasution dalam wawancara terpisah.

Bobby Nasution menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya sebatas administratif, tetapi juga menyangkut kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap masyarakat Kota Medan secara keseluruhan. Proses penutupan Mal Centre Point diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pengelolaan keuangan dan administrasi di lingkungan bisnis di kota ini.

“Kami telah berusaha memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan memperpanjang waktu pembayaran. Namun, kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus tanpa tindakan yang tegas,” tambah Bobby Nasution.

Dalam konteks ini, nasib puluhan tenant yang terdampak oleh keputusan ini menjadi perhatian utama. Pemko Medan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Saya berharap para tenant dapat memahami situasi ini dengan bijak. Kami akan terus mengawasi dan memberikan dukungan kepada mereka untuk menangani dampak yang timbul dari penutupan ini,” tutup Bobby Nasution.

Keputusan Pemko Medan untuk menutup Mal Centre Point bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen dalam menjaga keadilan dan keseimbangan ekonomi di kota ini. Dengan demikian, proses ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan properti komersial di Medan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru