BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Skandal Cuci Rapor: Bey Machmudin Soroti Awal Pendidikan Yang Harusnya Bermartabat

BITVonline.com - Rabu, 17 Juli 2024 09:01 WIB
Skandal Cuci Rapor: Bey Machmudin Soroti Awal Pendidikan Yang Harusnya Bermartabat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Jawa Barat disoroti oleh skandal besar yang mengguncang integritas sistem pendidikan. Dua ratus tujuh puluh tujuh peserta didik terpaksa didiskualifikasi setelah terbongkarnya praktik manipulasi rapor yang dilakukan oleh sejumlah calon peserta didik.

Kasus mencuat setelah 51 calon peserta didik dari SMPN 19 Kota Depok ditemukan melakukan manipulasi data dengan cara mengatrol nilai rapor mereka. Langkah ini mereka lakukan dengan harapan dapat lolos seleksi ketat PPDB, mengalahkan pesaing-pesaing mereka secara tidak jujur.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dengan nada sedih menyampaikan kekecewaannya terhadap kejadian ini. “Kami sedih, seharusnya tingkat pendidikan ini dimulai dengan kebaikan tetapi ini malah diawali dengan kecurangan,” ujar Bey saat mengunjungi SMKN 1 Wastukencana, Kota Bandung, tempat pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Dari total 277 peserta didik yang didiskualifikasi, 223 di antaranya dianulir pada tahap pertama, sementara 54 lainnya mengalami nasib serupa pada tahap kedua. Seluruh kasus kecurangan ini akan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk proses lebih lanjut.

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa mereka telah menginstruksikan Disdik Kota Depok untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. “Kami sudah meminta melalui Inspektorat dan Disdik Kota Depok, untuk menindaklanjuti pembinaan sekaligus pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas maupun Operator di SMP yang diduga terlibat dalam kasus cuci rapor di SMPN 19 Kota Depok,” kata Ade.

Menurut Ade, praktik cuci rapor ini melibatkan perubahan dan peningkatan nilai secara tidak sah dalam rapor peserta didik, yang tidak terjadi dalam data E-Rapor di Kemendikbud.

Nasib 51 CPD yang terlibat dalam skandal ini akhirnya diputuskan untuk dipindahkan ke sekolah swasta. Ade menyebutkan bahwa proses pemindahan ini dilakukan setelah pertemuan antara Kepala SMA Negeri dan Swasta di Depok, untuk menyesuaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Pergub No 9 Tahun 2024.

Untuk mengisi kekosongan 51 bangku di SMPN 19 Kota Depok, Ade menyampaikan bahwa akan dilakukan koordinasi antara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Depok, mengingat tidak adanya tahap III dalam PPDB 2024.

Skandal ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan di kalangan orang tua dan calon peserta didik, tetapi juga mencoreng nama baik sistem pendidikan di Jawa Barat. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan tindakan tegas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses PPDB di masa mendatang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru