BREAKING NEWS
Jumat, 02 Mei 2025

Dewan Pers Kecam Pengeroyokan Jurnalis KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito: Tegakkan Etika, Hindari Kekerasan

BITVonline.com - Jumat, 12 Juli 2024 04:51 WIB
25 view
Dewan Pers Kecam Pengeroyokan Jurnalis KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito: Tegakkan Etika, Hindari Kekerasan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Dewan Pers bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito, yang terjadi pada Kamis (11/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Peristiwa ini menambah catatan kelam kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, dan menjadi sorotan serius Dewan Pers serta berbagai organisasi jurnalis lainnya.

Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, menyesalkan insiden tersebut. Menurutnya, upaya menghalang-halangi peliputan yang disertai kekerasan tidak sepatutnya terjadi dan merupakan tindakan pidana yang harus dilaporkan.

“Saya kira, karena ini ada prosesnya menghalang-halangi peliputan dan juga ada tindak pidananya, ya, jelas ini adalah perbuatan pidana yang akan dilaporkan,” ucap Yadi Hendriana saat dihubungi lewat telepon, Jumat (12/7).

Baca Juga:
Advokasi dan Pendampingan Hukum

Dewan Pers, bersama KKJ dan IJTI, telah berkoordinasi dengan tim KompasTV untuk melakukan advokasi terhadap kasus ini. Pendampingan hukum ini dilakukan sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7).

“Dari sejak kejadian, kita sudah komunikasi dengan tim KompasTV dan memastikan bahwa Dewan Pers akan melakukan advokasi melalui tim komite keselamatan jurnalis dan juga teman-teman organisasi pers juga langsung menangani ini,” ujar Yadi Hendriana.

Baca Juga:
Kronologi Kejadian

Insiden pengeroyokan terhadap Bodhiya Vimala Sucito terjadi saat ia meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kejadian bermula ketika sekelompok orang menghalangi awak media yang hendak mengambil gambar dengan menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, para simpatisan SYL sepakat memberi kesempatan kepada wartawan untuk meliput.

“Itu mereka langsung desak-desakan keluar dorong dan bikin chaos suasanalah,” tutur Bodhiya, Kamis (12/7).

Bodhiya yang berupaya melindungi peralatan liputannya pun terjatuh akibat didesak oleh orang-orang tersebut. Ketika itulah, aksi pengeroyokan coba dilakukan padanya.

“Ada teriakan juga dari saya koruptor, mereka ormas itu datanglah ke sana dan coba melakukan penendangan dan pemukulan itu,” jelas Bodhiya.

Tindakan Hukum

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7) dengan dugaan tindak pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 180 KUHP. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Seruan Dewan Pers

Dewan Pers menegaskan pentingnya melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Dewan Pers juga mengimbau semua pihak untuk menghormati pekerjaan jurnalis dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau membahayakan mereka.

“Kita harus pastikan bahwa jurnalis bisa bekerja tanpa takut akan ancaman atau kekerasan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers yang kita junjung tinggi,” tegas Yadi Hendriana.

Penegakan Etika dan Hukum

Dewan Pers bersama dengan KKJ dan IJTI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga akan memberikan dukungan hukum dan psikologis kepada Bodhiya Vimala Sucito serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menegakkan etika dan hukum, serta menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
23 Tahun Bekerja Tanpa Jaminan Sosial, Bupati Padang Lawas Terkejut: “Ini Harus Diselesaikan!”
857 Ribu Penumpang Nikmati Layanan KA Bersubsidi Medan–Binjai Hingga April 2025
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Pod Vape Narkoba Jaringan Malaysia di Perairan Labura
Polsek Kuta Selatan Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Peduli” di Panti Jompo Syailendra Jimbaran
Presiden Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Simbol Perjuangan Kaum Buruh Indonesia
Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Kritik Itu Sah, Tapi Harus Disampaikan dengan Etika dan Hormat
komentar
beritaTerbaru