
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
Nasional
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diambil setelah Hasyim diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Penunjukan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU diumumkan pada Kamis (4/7) setelah melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh enam Komisioner KPU. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa Afifuddin akan menjabat sebagai Plt Ketua KPU hingga ditunjuknya ketua definitif yang baru.
Afifuddin mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan dan meminta dukungan dari rekan-rekannya di KPU serta masyarakat untuk menjalankan tugas yang berat ini. “Ya, memang jadi Anggota dan Ketua KPU kan berat, masa orang berat kita bilang ringan. Nah, kita mau menjelaskan karena berat maka kita butuh dukungan teman-teman,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Afifuddin menekankan pentingnya dukungan dalam mengemban tugas berat ini. “Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat maka dari awal kami sampaikan kami butuh dukungan teman-teman sekalian,” tambahnya.
Sementara itu, Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan dari jabatannya, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut. Dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (3/7) petang, Hasyim menyatakan bahwa ia merasa bersyukur karena telah dibebaskan dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu. “Saya sampaikan, ucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya.
Baca Juga:
Hasyim diberhentikan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa ia melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran ini terkait dengan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang korban perempuan berinisial CAT, yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan, DKPP menyatakan bahwa Hasyim melanggar Pasal 6 ayat 1, Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap CAT.
Meskipun keputusan DKPP sudah final, pemberhentian Hasyim secara formal masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo. Hasyim dinilai telah merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap KPU, yang seharusnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam pernyataannya, Hasyim juga mengungkapkan bahwa tugas sebagai Ketua KPU memang sangat berat dan penuh tanggung jawab. Ia berharap agar penggantinya dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga integritas KPU. “Menjadi penyelenggara Pemilu adalah tugas yang berat dan penuh tanggung jawab. Saya berharap pengganti saya dapat menjalankan tugas ini dengan baik dan menjaga integritas KPU,” ujarnya.
Kini, Mochammad Afifuddin dihadapkan dengan tugas berat untuk memimpin KPU dan mempersiapkan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan. Tantangan besar menanti di tengah dinamika politik yang semakin kompleks. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
(N/014)
MEDAN Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (26/6), saat puluhan anak yatim dari dua panti as
NasionalBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, resmi menutup Festival Dalail Khairat seBanda Aceh pada
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 35 anggota Komunitas TRB Fishing Aceh mengikuti kegiatan fishing tour ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (28/6/
KomunitasMEDAN Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke2 untuk Tahun Buku 2024 pada Sabtu (28/6/2025), bert
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preser
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
Peristiwa