Meski MBG Disorot, Kepuasan Publik ke Pemerintahan Prabowo Capai 63 Persen
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah perlintasan kereta api yang dibangun tanpa izin oleh warga. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki yang sering kali menjadi korban di titik-titik perlintasan ini.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menjelaskan bahwa perlintasan sebidang kereta api seringkali menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas yang serius. Tindakan penutupan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Menurut catatan yang disampaikan oleh Ixfan, terdapat 267 perlintasan sebidang yang resmi di wilayah Daop 1 Jakarta, namun juga terdapat 236 perlintasan ilegal yang dibangun tanpa izin. Pada tahun 2023, telah diprogramkan penutupan untuk 22 perlintasan, dengan realisasi 15 perlintasan. Sedangkan untuk tahun 2024, diprogramkan penutupan untuk 19 perlintasan, dan hingga Juni 2024 ini, sudah dilakukan penutupan untuk 6 perlintasan.
Aksi penutupan terbaru dilakukan pada Rabu (26/6/2024) di perlintasan KM 39 +600 petak jalan Citayam – Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Acara penutupan ini turut didukung oleh unsur pemerintahan setempat, seperti Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor, dan BTP Jakarta.
Ixfan juga menekankan bahwa untuk menciptakan keselamatan di perlintasan kereta api, diperlukan peran dari tiga unsur utama, yakni infrastruktur yang memadai, penegakan hukum yang konsisten, dan pembentukan budaya keselamatan yang kuat di masyarakat. Evaluasi terhadap kondisi perlintasan secara berkala juga merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini membutuhkan dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan umum adalah tanggung jawab bersama, dan tidak dapat dipikul oleh satu pihak saja,” ungkap Ixfan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan transportasi yang lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api. Keselamatan publik menjadi fokus utama dalam kebijakan ini, seiring dengan upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi demi keamanan bersama.
(N/014)
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengecek progres pembangunan Jembatan Gantung Kendawi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kami
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus menyelidiki kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia menambah catatan buruk di ajang Piala AFF. Garuda tercatat sebagai tim terbanyak menjadi runner up dengan enam ka
OLAHRAGA
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah
EKONOMI
PANGKALPINANG Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. D
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL