BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Komnas Perempuan Catat 3 Kasus Penyiksaan Tahun 2023, Sorot Diskriminasi Terhadap Perempuan

BITVonline.com - Senin, 24 Juni 2024 08:53 WIB
68 view
Komnas Perempuan Catat 3 Kasus Penyiksaan Tahun 2023, Sorot Diskriminasi Terhadap Perempuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Dalam diskusi menjelang perayaan Pekan Anti Penyiksaan dengan tema ‘Stop Penyiksaan, Tegakkan HAM’, Komnas Perempuan menyoroti peningkatan perlindungan terhadap perempuan dari tindak penyiksaan. Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), disampaikan bahwa selama tahun 2023 hanya tercatat tiga kasus penyiksaan terhadap perempuan.

Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa meskipun masih ada tantangan seperti overcapacity di beberapa lembaga, terdapat perbaikan signifikan dalam sepuluh tahun terakhir ini. “Kami melihat ada perbaikan kondisi yang cukup berarti, namun masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam mengatasi stigma dan diskriminasi terhadap kelompok yang rentan seperti teman-teman transpuan,” ujarnya.

Menyoroti kasus-kasus yang terjadi pada tahun lalu, Andy menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut mencakup penyiksaan fisik, seksual, dan perlakuan buruk lainnya. Salah satunya adalah kasus di Jawa Barat di mana seorang perempuan dituduh menyalahgunakan uang perusahaan dan dipaksa untuk membuat pengakuan di bawah tekanan. Kasus lain termasuk pemandu karaoke yang dipersekusi oleh massa dan penyiksaan seksual terhadap seorang transpuan.

Baca Juga:

Andy juga menegaskan pentingnya kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara dari penyiksaan, sesuai dengan Pasal 28G ayat 2 dan Pasal 28I ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. “Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture) merupakan langkah penting untuk menegakkan standar internasional dalam perlindungan HAM,” tambahnya.

Diskusi ini juga membahas revisi KUHAP yang direncanakan akan menguatkan larangan terhadap penyiksaan. Andy berharap peringatan Pekan Anti Penyiksaan tahun 2024 ini dapat mengajak publik untuk lebih terlibat dalam pengawasan dan advokasi kebijakan perlindungan HAM.

Baca Juga:

Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat mencapai visi menjadi negara yang bebas dari segala bentuk penyiksaan, penghukuman, dan perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi. “Kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan hak asasi manusia yang lebih baik di Indonesia,” tutup Andy.

Peringatan Pekan Anti Penyiksaan tahun ini tidak hanya sekadar upacara, tetapi momentum untuk menguatkan komitmen nasional dan memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru