JAKARTA -Polemik seputar kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) kembali menjadi sorotan utama, kali ini melalui pengungkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sebuah diskusi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengurai bahwa kenaikan biaya UKT tidak lepas dari alokasi subsidi yang tidak merata dan tidak sepenuhnya mengalir ke PTN.
Pahala menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengalokasikan bantuan operasional terbatas kepada PTN, sementara sebagian besar subsidi justru dialokasikan untuk kampus milik lembaga atau kedinasan. “Dari sepuluh subsidi yang diberikan, hanya tiga yang diberikan langsung kepada PTN. Sisanya harus dicari sendiri oleh mahasiswa, seringkali melalui bantuan dari orang tua mereka,” ungkap Pahala dengan nada prihatin.
Ketidakseimbangan Alokasi Anggaran
Data yang dikumpulkan KPK menunjukkan bahwa dari total anggaran pendidikan tinggi sebesar Rp 32 triliun, hanya sekitar Rp 7 triliun yang dialokasikan secara langsung untuk subsidi PTN. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang signifikan dalam alokasi anggaran, yang berdampak pada peningkatan biaya UKT setiap tahunnya. “Kami perlu memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan tinggi lebih merata dan efektif, agar biaya pendidikan tidak menjadi beban berat bagi mahasiswa dan keluarga mereka,” tegas Pahala.
Pengelolaan Anggaran yang Tidak Tepat di Kampus Kedinasan
Selain itu, KPK juga menyoroti pengelolaan anggaran di kampus kedinasan yang dinilai tidak efektif. “Kami menemukan bahwa sejumlah alokasi anggaran di kampus kedinasan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, ada anggaran untuk sekolah menengah kejuruan yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan tinggi,” papar Pahala dengan rasa kecewa.
Pahala menegaskan pentingnya perbaikan dalam tata kelola pendidikan di kampus kedinasan agar lebih spesifik dan tidak tumpang tindih dengan fokus pendidikan yang diselenggarakan oleh PTN. “Pendidikan di kampus kedinasan harus memiliki fokus yang jelas dan spesifik, seperti Akpol, Akmil, dan IPDN yang memiliki kekhususan ilmu tertentu,” tambahnya.
Tantangan dan Reformasi Pendidikan Tinggi
Diskusi ini menggarisbawahi tantangan besar dalam reformasi pendidikan tinggi di Indonesia. KPK mendorong adanya perubahan sistem yang lebih transparan dan efisien, untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Kita harus membersihkan sistem pendidikan dari masalah yang ada dan memperbaiki alokasi anggaran untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan,” pungkas Pahala.
Harapan ke Depan
KPK berharap agar pemerintah dan lembaga terkait dapat bersinergi dalam menciptakan kebijakan pendidikan yang mendukung, dengan biaya pendidikan yang terjangkau dan mutu pendidikan yang tinggi. “Langkah-langkah reformasi ini penting untuk menjaga agar pendidikan tinggi di Indonesia menjadi investasi yang bernilai bagi masa depan bangsa,” tutup Pahala.
(N/014)
KPK Mendalami Penyebab Kenaikan Drastis UKT di PTN Setiap Tahun