Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, memberikan pandangannya terkait tindakan penyidik KPK yang menyita barang-barang milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan secara asal-asalan dan pasti memiliki alasan yang kuat.
Penyitaan tersebut menuai protes dari pihak Hasto, yang menyatakan bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti. Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa Rossa pasti memiliki alasan yang kuat dan petunjuk yang jelas, serta menjalankan kewenangannya sebagai penyidik dengan baik.
Yudi Purnomo Harahap juga mengekspresikan keheranannya karena pihak PDIP melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK terkait penyitaan tersebut. Baginya, Rossa adalah salah satu penyidik terbaik di KPK saat ini, yang telah berpengalaman menangani kasus-kasus besar seperti proyek e-KTP dan kasus yang melibatkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Rossa paham risiko yang harus dia hadapi ketika menjadi penyidik KPK,” ungkap Yudi Purnomo Harahap.
Yudi juga mengingatkan semua pihak untuk patuh pada hukum dan menunggu hasil analisis dari penyidik terhadap barang bukti tersebut. Ia juga menyinggung prestasi Rossa sebagai penyidik KPK, yang pernah dikembalikan ke Polri oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, namun berhasil kembali dan menunjukkan prestasi dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, terkait dengan kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mengalami penyitaan ponselnya yang disertai dengan penggeledahan. Meskipun penyitaan tersebut diprotes oleh pihak Hasto karena dianggap tidak sesuai prosedur, KPK tetap menjalankan tindakan tersebut untuk mendalami kasus yang sedang diselidiki.
KPK, sebagai lembaga penegak hukum, diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan integritas lembaga.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang guru sekolah dasar (SD), Ika Indah Sari (38), kembali mendatangi Markas Polda Sumatera Utara dengan membawa dua orang saks
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI