Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MUARO JAMBI -Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar sosialisasi pembebasan lahan dan konflik agraria di Kantor Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, pada Selasa, 11 Juni 2024. Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial yang mengemuka di tengah masyarakat Sungai Gelam.
Sosialisasi ini menyoroti pembebasan lahan dan legalitas terkait Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) serta Kelompok Tani Karya Makmur di Sungai Gelam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Koperasi BAM, pengurus Kelompok Tani Karya Makmur, Dinas Koperasi Muaro Jambi, UPTD KPHP Muaro Jambi, pihak kepolisian, TNI, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Sungai Gelam, Ketua RT, serta warga suku Anak Dalam dari Bukit 12.
Pemerintah dalam sosialisasi tersebut memberikan pemahaman mengenai alasan pembebasan izin perhutanan sosial Koperasi BAM Sungai Gelam. Salah satu alasan utama adalah ketidakpatuhan Koperasi BAM terhadap surat keputusan revisi izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan nomor SK 4035 tahun 2020. Konflik internal di tubuh Koperasi BAM juga menjadi perhatian, di mana ketidakpartisipasian dalam rapat pembinaan, pelanggaran terhadap rencana kerja usaha, tidak membayar provisi sumber daya hutan, serta ketidaktepatan dalam pelaksanaan tata hasil hutan menjadi catatan penting.
Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 4035, luas lahan garapan Koperasi BAM yang semula 691 hektare berubah menjadi 501 hektare sejak 1 Maret 2024. Kementerian memberikan waktu satu tahun kepada Koperasi BAM untuk menindaklanjuti pembebasan tersebut.
Sementara itu, terkait Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menegaskan bahwa kelompok tani yang dipimpin oleh Asnawi memiliki izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang sah, sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 6190 tahun 2020, dengan luasan 210 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman, menyatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan turun ke lokasi pekan depan untuk memasang plang pembebasan di area lahan Koperasi BAM, serta memasang batas antara area kerja Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.
Dalam wawancara terpisah, Kabag Ren Polres Muaro Jambi, Kombes Pol Feri Siswara, menegaskan bahwa Koperasi BAM dilarang beraktivitas di area perkebunan kelapa sawit yang menjadi area kerjanya untuk sementara waktu.
Ketua Koperasi BAM, Syarpani, menyatakan akan mengikuti aturan yang ada terkait pembebasan ini.
Sementara itu, perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rahmat Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, terutama Dinas Kehutanan, atas sosialisasi ini. Rahmat menegaskan bahwa melalui sosialisasi ini, jelas bahwa kelompok tani tersebut memiliki izin yang sah dan berhak mengelola lahan seluas 210 hektare.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa jika Koperasi Bersatu Arah Maju tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu satu tahun sejak pembebasan ditetapkan, izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dapat dicabut.
(N/014)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.