OJK Blokir 33.836 Rekening Judi Online, Upaya Berantas Transaksi Ilegal Terus Diperkuat
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu re
NASIONAL
JAKARTA -Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, bersama tim kuasa hukumnya menegaskan penolakan terhadap replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penerimaan USD 2,64 juta terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2024), mereka membacakan duplik sebagai respons terhadap replik jaksa.
Tim kuasa hukum Achsanul Qosasi menegaskan penolakan mereka terhadap seluruh dalih dan alasan yang disampaikan oleh JPU dalam replik tersebut. Mereka menganggap argumen jaksa tidak beralasan hukum dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah disampaikan sebelumnya. Achsanul dan tim kuasa hukumnya juga menekankan bahwa JPU tidak berhasil menjawab halaman-halaman mendasar atau prinsip dalam perkara tersebut yang telah diuraikan dalam nota pembelaan.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Achsanul Qosasi menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pemerasan terhadap mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, terkait proyek BTS 4G. Mereka menekankan bahwa Achsanul tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, khususnya dalam Pasal 12 e UU Tipikor.
Menurut kuasa hukum, JPU gagal membuktikan dakwaannya, terutama terkait dakwaan alternatif pertama yang menuduh Achsanul melakukan pemaksaan atau pemerasan terhadap Anang Achmad Latif hingga menerima uang sebesar Rp 40 miliar. Mereka juga menegaskan bahwa Achsanul telah mengembalikan uang tersebut secara utuh tanpa ada pengurangan, serta telah mengakui kesalahannya tanpa ada niatan melakukan pemerasan.
Pada akhirnya, kuasa hukum Achsanul Qosasi menegaskan bahwa kliennya telah berterus terang mengakui kesalahannya, tanpa adanya niat jahat atau pemaksaan. Mereka menekankan bahwa uang yang diterima telah dikembalikan secara utuh dan tidak digunakan oleh Achsanul, serta menegaskan bahwa tidak ada tindakan pidana korupsi yang terbukti dalam kasus ini.
Dengan pembelaan yang kuat dan penolakan tegas terhadap replik jaksa, kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan menarik perhatian masyarakat akan perkembangannya. Tindakan hukum selanjutnya akan menjadi penentu dalam proses penegakan keadilan dalam kasus ini.
(N/014)
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu re
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam neger
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membantah kabar yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan Bendahara
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait pengadaan baran
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dalam laga FIFA Matchday 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),
OLAHRAGA
BANDA ACEH Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap 38 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam melalui langkah tegas penertiban kawasan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap aman meski mengalami
EKONOMI