BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Mei 2026

Viral! Jukir Main Judi Online di Mesin E-Parking Medan Membuat Heboh!

BITVonline.com - Senin, 10 Juni 2024 05:05 WIB
Viral! Jukir Main Judi Online di Mesin E-Parking Medan Membuat Heboh!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sebuah video yang menampilkan seorang juru parkir (jukir) sedang bermain judi online menggunakan mesin e-parking di Medan telah memicu kontroversi dan kehebohan di media sosial. Dalam rekaman yang tersebar luas, terlihat seorang pria dengan tenang menghabiskan waktu dengan berjudi online sambil duduk di dekat mesin e-parking. Peristiwa ini disebut terjadi di sekitar SMA Negeri 1 Medan.

“Gawat, mesin untuk transaksi e-parking milik Dishub Medan digunakan bermain judi online oleh petugas parkir,” demikian narasi yang disertakan dalam unggahan video yang tersebar dan menjadi viral pada Senin (10/6/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, telah memberikan tanggapannya terkait kejadian tersebut. Iswar mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cik Ditiro. Pihak Dishub juga telah mengambil langkah dengan menegur perusahaan pengelola parkir di lokasi tersebut.

“Itu di Jalan Cik Ditiro, kita sudah menegur perusahaan pengelola parkir,” kata Iswar Lubis kepada detikSumut.

Iswar menjelaskan bahwa pengelola e-parking di wilayah tersebut adalah perusahaan atau pihak ketiga. Oleh karena itu, jukir yang bertugas merupakan bagian dari staf yang bekerja di bawah perusahaan pengelola parkir.

Dishub sendiri telah melakukan tindakan tegas dengan menegur perusahaan terkait dan meminta agar jukir yang terlibat segera diberhentikan dari pekerjaannya. Menurut laporan, jukir yang terlibat dalam skandal tersebut telah dipecat oleh perusahaan terkait.

“(Jukir) itu untuk segera diberhentikan, udah (diberhentikan),” ucap Iswar.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pengelolaan yang ketat terhadap sistem parkir elektronik di kota-kota besar seperti Medan. Skandal ini juga mengingatkan akan perlunya langkah-langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat menjadi sarana untuk kegiatan yang melanggar hukum.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru