Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
BANDUNG -Guncangan besar kembali mengguncang dunia politik Jawa Barat dengan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kali ini, sorotan tertuju pada Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini sedang menjabat Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Langkah tegas Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kejadian ini menimbulkan kehebohan di ranah politik Jawa Barat, mencuatkan pertanyaan mengenai integritas dan moralitas para pejabat publik.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, secara tegas mengumumkan penetapan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cigasong. Berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 5 Juni 2024, Arsan Latif dijerat atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pembangunan pasar tersebut. Tindakan yang dianggap melanggar hukum ini mencoreng reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Cahya, salah satu petinggi kejaksaan yang terlibat dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa Arsan Latif diduga aktif dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong. Namun, Arsan Latif disinyalir tidak memasukkan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini dilihat sebagai upaya untuk mempengaruhi hasil lelang agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT PGA.
Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B. Langkah hukum ini menandai komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.
Sebelumnya, Arsan Latif telah diperiksa oleh Kejati Jabar pada tanggal 23 April 2024, bersama mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu yang cukup panjang menunjukkan seriusnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Namun, perjalanan kasus ini masih akan berlanjut, dengan proses hukum yang akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
SURABAYA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat tingka
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung m
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk pertama kalinya menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut dirinya bakal merangkap jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenomena El Nino kini telah memasuki kategori kuat. Kondisi ters
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan jaminan kesehatan bagi para mitra Gojek melalui k
PEMERINTAHAN