BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Prof. Andreas Triwiyono dari UGM Sampaikan Potensi Usia Tol MBZ Tak Mencapai 75 Tahun

BITVonline.com - Selasa, 04 Juni 2024 07:45 WIB
125 view
Prof. Andreas Triwiyono dari UGM Sampaikan Potensi Usia Tol MBZ Tak Mencapai 75 Tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017 menghadirkan Prof. Andreas Triwiyono, seorang ahli teknik struktur dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024), Prof. Andreas menyampaikan hasil analisisnya terkait potensi usia Tol MBZ yang tidak mencapai 75 tahun.

Pertanyaan dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri terkait hasil pengujian fisik Tol MBZ yang dilakukan oleh konsultan PT Tridi Membran Utama mengawali penjelasan Prof. Andreas. Dia menyatakan bahwa hasil pengujian menunjukkan kekuatan tekan beton Tol MBZ sebesar 25 MPa, yang lebih rendah dari mutu beton yang direncanakan, yakni 35 MPa.

Prof. Andreas menjelaskan bahwa meskipun spesifikasi mutu beton tidak sesuai dengan rencana, pengujian yang dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, hasil pengujian tersebut menimbulkan keraguan akan usia tol layang MBZ. Menurutnya, jalan layang yang sesuai perencanaan dapat bertahan hingga 75 tahun.

Baca Juga:

Namun, dengan hasil pengujian yang menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi material, Prof. Andreas mengindikasikan bahwa ada potensi tol layang MBZ tidak dapat mencapai usia yang diharapkan. Dia menekankan bahwa kekuatan dan ketahanan jalan tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi awal, tetapi juga oleh pemeliharaan selama bangunan tersebut beroperasi.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol layang MBZ. Jaksa menegaskan bahwa kasus korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pihak, termasuk Djoko Dwijono dan pihak terkait lainnya seperti Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, serta Tony Budianto Sihite dari PT Delta Global Struktur.

Baca Juga:

Sidang lanjutan ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kompleksitas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan berbagai pihak dan aspek teknis yang mendalam.

(N/014)

komentar
beritaTerbaru