BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

Kebijakan Baru: Kepesertaan JKN Aktif Wajib Untuk Urus SIM?

BITVonline.com - Senin, 03 Juni 2024 05:26 WIB
Kebijakan Baru: Kepesertaan JKN Aktif Wajib Untuk Urus SIM?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa wilayah terpilih. Kebijakan ini diterapkan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di delapan wilayah, termasuk DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Kepala Biro Penyuluhan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Uji coba ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses pengurusan atau perpanjangan SIM.

“Aturan ini adalah upaya untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban kepesertaan JKN, serta meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Sebelum diterapkan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat. AKBP Faisal Andri Pratomo dari Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN aktif. Bagi mereka yang belum terdaftar, diimbau untuk segera mendaftar guna mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

Namun, bagi yang telah menjadi peserta JKN namun memiliki tunggakan iuran, diharapkan untuk segera melunasi atau mengikuti program cicilan iuran yang disebut Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Ini bertujuan untuk memastikan akses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menjelaskan bahwa terbitnya regulasi ini adalah bagian dari rencana aksi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022, yang menjadi amanah dari Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN serta meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022, yang telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dalam dua tahun pelaksanaannya, jumlah kepesertaan JKN meningkat signifikan, menandakan adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan.

Namun, David menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan. “Ini adalah upaya untuk memastikan layanan publik dapat diakses dengan lancar, termasuk saat mengurus SIM,” tegasnya.

Dengan adanya uji coba ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN aktif. Selain untuk perlindungan kesehatan pribadi, kepesertaan JKN juga memastikan akses pelayanan publik tanpa kendala, seperti yang terjadi dalam pengurusan SIM.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru