Bukber dengan Awak Media, Polda Aceh Perkuat Sinergi Informasi Publik
BANDA ACEH Polda Aceh melalui Bidang Humas menggelar kegiatan buka puasa bersama ratusan awak media di MZ Coffee, Banda Aceh, Kamis, 5 M
NASIONAL
TANGGERANG -Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan potensi kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian pelabelan dan kualitas pada produk elpiji 3 kg. Temuan ini berasal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran pada produk elpiji 3 kg di berbagai wilayah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kualitas produk dalam setiap transaksi perdagangan, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen. Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Pengawasan ini penting untuk menjamin bahwa setiap produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga konsumen tidak dirugikan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Temuan di LapanganPengawasan serupa sebelumnya telah dilakukan di beberapa daerah, termasuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pengawasan terbaru, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas pada produk elpiji 3 kg yang merupakan barang subsidi. Ketidaksesuaian ini tidak hanya merugikan konsumen secara langsung tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas pada produk gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini jelas akan merugikan konsumen dan sudah kami lakukan pengamanan terhadap produk yang tidak sesuai tersebut,” kata Zulhas.
Potensi Kerugian KonsumenDari pemeriksaan yang dilakukan, potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar per tahun untuk satu SPBE atau SPPBE. Jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE, total potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
“Mengenai potensi kerugian konsumen, diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar per tahun untuk satu SPBE atau SPPBE. Jadi, jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE, kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp18,7 miliar per tahun,” jelas Zulhas.
Langkah Penegakan HukumZulhas menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Sesuai dengan Pasal 166, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan perizinan berusaha.
“Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha adalah sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.
Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina. Untuk sementara, gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan dan tidak diedarkan ke masyarakat.
Langkah LanjutanZulhas menambahkan bahwa gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan sebelum dilakukan perbaikan SOP atau mekanisme pengisian dan pelabelan produk.
“Untuk selanjutnya, terhadap BDKT produk gas elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan produk gas elpiji 3 kg ini,” tutup Zulhas.
(N/014)
BANDA ACEH Polda Aceh melalui Bidang Humas menggelar kegiatan buka puasa bersama ratusan awak media di MZ Coffee, Banda Aceh, Kamis, 5 M
NASIONAL
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan dengan potensi hujan ringan di beberapa
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada hari ini diprakirakan bervariasi mulai dari cerah, berawan, hingga hujan dengan inte
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Suhu udara berk
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah di Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami hujan ringan hingga hujan sedang pada hari ini. Suhu udara
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan dengan suhu udara berk
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Bali diprakirakan didominasi hujan ringan dan kondisi berawan pada hari ini. Suhu udara di s
NASIONAL
JAKARTA Penemuan bayi perempuan berusia dua hari di gerobak nasi uduk Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menimbulkan misteri baru. Sebelumny
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah resmi membuka kembali seleksi jabatan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (B
NASIONAL
DELI SERDANG SMK Negeri 1 Beringin resmi ditetapkan sebagai SMK Model Pembelajaran PM (Pendidikan Modern) dan KKA (Kurikulum Kompetensi
PENDIDIKAN