JAKARTA -Sebuah kabar mengejutkan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sebanyak 36 unit bus Transjakarta yang disimpan di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, dilaporkan hilang. Kejadian ini menambah panjang daftar polemik terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terutama setelah diketahui bahwa bus-bus tersebut adalah bagian dari 417 unit yang sudah tidak terpakai dan akan dihapus dari daftar aset Pemprov DKI.
Dishub DKI Jakarta Akan Memeriksa Hilangnya Bus
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan akan segera mengecek kabar hilangnya 36 unit bus tersebut. “Nanti saya cek ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Rabu (22/5).
Syafrin menjelaskan bahwa terkait penghapusan aset 417 unit bus, pihaknya telah menyerahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk memohon persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Setelah mendapatkan persetujuan, BPAD akan melanjutkan proses lelang.
“Rekan BPAD sudah mengajukan untuk mohon persetujuan dari DPRD untuk penghapusannya. Otomatis tinggal menunggu surat persetujuan itu yang kemudian proses selanjutnya oleh BPAD ke proses lelang,” kata Syafrin.
Risiko Penghapusan Aset yang Lambat
Syafrin tidak menampik bahwa ada risiko komponen bus yang hilang dicuri selama menunggu proses penghapusan. “Salah satu risiko proses penghapusan yang lama adalah banyak oknum yang memanfaatkan situasi kemudian mencopot komponen dalam bus,” ujarnya. Dishub telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabar hilangnya bus ini awalnya disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari. Eneng mengungkapkan bahwa Dishub DKI Jakarta tidak pernah melaporkan hilangnya bus tersebut kepada Komisi C. Ia meminta Dishub segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas persoalan ini.
“Status hilangnya tahun 2021. Setahu saya, di Komisi C tidak pernah ada laporan 36 unit bus ini hilang. Siapa yang bertanggung jawab dengan peristiwa itu? Apakah itu hilang atau dihilangkan?” kata Eneng dengan nada tegas.
Eneng menjelaskan bahwa 36 unit bus yang hilang merupakan bagian dari 417 yang rencananya akan dihapus dari daftar aset Pemprov DKI Jakarta dan dilelang. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh petugas Dishub di terminal.
“Apakah dengan banyaknya petugas Dishub yang bertugas di terminal ini tidak bisa mengawasi? Karena yang hilang ini adalah aset negara yang nilainya lebih dari Rp50 miliar,” ucap Eneng, menambahkan kekhawatirannya terhadap pengelolaan aset yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh Dishub.
Tanggung Jawab dan Transparansi
Hilangnya 36 unit bus Transjakarta ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Banyak pihak yang mendesak agar Dishub DKI Jakarta dan BPAD segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan laporan yang transparan kepada publik.
Pakar transportasi, Dr. Mulyadi Sukamto, menekankan pentingnya sistem pengelolaan aset yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kasus ini menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan manajemen aset. Dibutuhkan mekanisme yang lebih ketat dan transparan untuk memastikan aset negara terjaga dengan baik,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, publik menunggu langkah konkret dari Dishub DKI Jakarta dan BPAD untuk menyelesaikan masalah ini. Proses hukum juga diharapkan berjalan cepat untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset negara ini.
Kesimpulan
Hilangnya 36 bus Transjakarta adalah sebuah skandal yang mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan aset negara. Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait untuk memperbaiki sistem pengawasan dan manajemen aset, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
(N/014)
Hilangnya 36 Bus Transjakarta: Skandal Pengelolaan Aset Pemprov DKI?