JAKARTA -Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menargetkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus proyek pengadaan perabotan rumah jabatan DPR.
Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan disidangkan pada tanggal 27 Mei 2024 dengan hakim tunggal Ahmad Samuar.
Dalam dokumen permohonannya, Indra Iskandar meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dibatalkan karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum. Permohonan ini juga meminta agar KPK menghentikan pengusutan kasus tersebut dan mengeluarkan Indra Iskandar dari daftar cegah bepergian keluar negeri.
Selain itu, Indra Iskandar juga meminta agar barang-barang miliknya yang disita oleh penyidik dikembalikan. Barang-barang yang dimaksud mencakup dokumen-dokumen tindasan bukti setoran bank, dokumen nota dinas, tas merek Montblanc yang berisi uang tunai, serta sebuah sepeda merek YETI SB165.
Gugatan praperadilan ini menandai langkah hukum dari Indra Iskandar dalam upayanya membersihkan nama baiknya dan mengklaim bahwa tindakan KPK dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(N/014)
Sekjen DPR Gugat KPK: Permohonan Gugurkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan