BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Kenaikan Uang Kuliah Tiba-tiba, Sorotan Menteri Muhadjir Effendy

BITVonline.com - Sabtu, 18 Mei 2024 08:16 WIB
87 view
Kenaikan Uang Kuliah Tiba-tiba, Sorotan Menteri Muhadjir Effendy
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mempertanyakan tiba-tiba naiknya uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam kritiknya, ia menyatakan perlunya kontrak perjanjian antara PTN dengan mahasiswa serta orang tua terkait kenaikan tersebut. Menurutnya, kenaikan UKT seharusnya sudah diatur dalam kontrak dengan nilai yang telah ditetapkan, bukan tiba-tiba di tengah proses pendidikan.

Menurut Muhadjir, kenaikan UKT setiap tahun adalah hal yang wajar jika disepakati sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak seharusnya berlaku bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebelumnya. Ia mengkritik langkah sembrono tersebut, menilai bahwa kampus yang melakukan kenaikan tanpa perencanaan yang baik dalam manajemen keuangan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Abdul Haris: PTN Tetap Lebih Terjangkau

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menjelaskan bahwa meskipun biaya kuliah di PTN mungkin tinggi, namun masih lebih terjangkau dibandingkan perguruan tinggi swasta (PTS). Ia menekankan bahwa PTN masih memberlakukan tarif UKT yang terjangkau bagi masyarakat, karena adanya kewajiban menyediakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2 yang tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Baca Juga:

Menurut Haris, rendahnya UKT tersebut karena PTN masih menerima subsidi rutin dari pemerintah dan menawarkan lebih banyak beasiswa bagi mahasiswa. Namun, ia juga menyerukan agar PTN yang menaikkan biaya kuliah harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Baginya, asas keadilan harus diterapkan sesuai dengan kemampuan membayar mahasiswa.

Penetapan UKT: Wewenang Pemimpin PTN dengan Persetujuan Kemendikbudristek

Abdul Haris juga menjelaskan bahwa penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi, namun bagi perguruan tinggi berstatus PTNBH harus melalui konsultasi dengan Kemendikbudristek. Selain itu, perguruan tinggi selain PTNBH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.

Baca Juga:

Kemendikbudristek telah memberikan rambu-rambu penetapan UKT, di mana PTN memiliki kewajiban menyediakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2 dengan nilai tertentu. Namun, pemimpin PTN dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

Protes Mahasiswa Terhadap Kenaikan UKT

Belakangan ini, mahasiswa dari beberapa PTN seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau (Unri), dan Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan protes terhadap kenaikan UKT. Para mahasiswa menyatakan keberatan atas kenaikan uang kuliah yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Salah satunya, kasus protes mahasiswa Unsoed terkait kenaikan UKT hingga lima kali lipat, serta protes mahasiswa Unri atas ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar.

Melalui protes ini, mahasiswa menyuarakan pentingnya transparansi dan pertimbangan terhadap kenaikan UKT, serta perlunya kebijakan yang memperhatikan keadilan dan kesejahteraan mahasiswa.

Dengan adanya sorotan dari Menteri Muhadjir Effendy dan protes mahasiswa, diharapkan akan ada langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan kebijakan UKT yang adil dan terjangkau bagi seluruh mahasiswa.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru