Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap memiliki potensi mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Ketua YLBHI M Isnur menekankan bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c, yang mengenai larangan liputan investigasi jurnalistik. Menurut Isnur, larangan tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Produk jurnalistik seringkali menjadi sarana untuk mengungkap praktik korupsi atau penyimpangan tindakan pejabat publik,” ungkap Isnur.
Tidak hanya YLBHI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga angkat bicara terkait hal ini. Mereka menegaskan bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana tercantum dalam draf RUU Penyiaran, melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh dilarang melakukan penyiaran, dan pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai pidana.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menegaskan bahwa saat ini belum ada revisi Undang-Undang tentang Penyiaran yang disahkan. Dia menjelaskan bahwa yang ada hingga saat ini hanya sebatas draf yang masih dalam tahap dinamis di Badan Legislasi DPR. “Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” kata Meutya.
Kontroversi seputar RUU Penyiaran menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat, khususnya kalangan wartawan dan aktivis advokasi kebebasan sipil. Diharapkan adanya dialog terbuka antara pemerintah, DPR, dan stakeholder terkait untuk mencapai kesepahaman yang mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.
(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA