BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Mendag Zulkifli Hasan Merevisi Peraturan Impor Untuk Mendukung Kemandirian dan Efisiensi Ekonomi

BITVonline.com - Selasa, 30 April 2024 04:39 WIB
Mendag Zulkifli Hasan Merevisi Peraturan Impor Untuk Mendukung Kemandirian dan Efisiensi Ekonomi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan langkah signifikan dalam merumuskan kembali kebijakan impor Indonesia melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam pertemuan dengan media di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024), Zulhas menyatakan bahwa kebijakan baru yang terwujud dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 mengubah beberapa aspek penting terkait impor di negara ini.

Salah satu perubahan penting yang diungkapkan Zulhas adalah terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan impor barang pribadi. Kebijakan baru ini memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi masyarakat dalam melakukan impor barang pribadi mereka tanpa batasan jumlah yang kaku. Menurut Zulhas, kebijakan ini kembali kepada aturan sebelumnya yang diatur dalam Permendag 25 Tahun 2022, yang memberikan fleksibilitas kepada konsumen untuk membeli barang pribadi sesuai kebutuhan mereka tanpa adanya pembatasan jumlah, dengan syarat membayar pajak yang berlaku.

“Dengan revisi ini, saudara dapat membeli barang pribadi sesuai kebutuhan tanpa batasan jumlah yang kaku, asalkan membayar pajak yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk melakukan impor sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Zulhas.

Namun, Zulhas juga menegaskan bahwa ada pengecualian terkait barang-barang tertentu seperti komputer dan handphone yang memiliki implikasi keamanan dan regulasi khusus yang perlu diperhatikan.

Selain itu, perubahan signifikan juga terjadi pada aturan pembatasan impor barang (Lartas) yang sebelumnya memerlukan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait. Menurut Zulhas, aturan ini kini telah ditiadakan untuk mendorong efisiensi dalam proses impor.

“Ini adalah langkah penting dalam mendorong kemandirian ekonomi dan efisiensi dalam impor barang. Dengan menghapuskan aturan Lartas untuk beberapa bahan baku industri, seperti tepung terigu dan bahan baku lainnya, kita berharap dapat mengoptimalkan proses impor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Zulhas.

Revisi kebijakan impor ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memperkuat daya saing industri dalam negeri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta konsumen terkait kebijakan impor yang diterapkan di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru