
Puan Maharani Soroti 7 PMI Sumut Tewas di Kamboja: Jangan Tunggu Viral Baru Negara Bertindak!
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
Nasional
JAKARTA -Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan langkah signifikan dalam merumuskan kembali kebijakan impor Indonesia melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam pertemuan dengan media di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024), Zulhas menyatakan bahwa kebijakan baru yang terwujud dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 mengubah beberapa aspek penting terkait impor di negara ini.
Salah satu perubahan penting yang diungkapkan Zulhas adalah terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan impor barang pribadi. Kebijakan baru ini memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi masyarakat dalam melakukan impor barang pribadi mereka tanpa batasan jumlah yang kaku. Menurut Zulhas, kebijakan ini kembali kepada aturan sebelumnya yang diatur dalam Permendag 25 Tahun 2022, yang memberikan fleksibilitas kepada konsumen untuk membeli barang pribadi sesuai kebutuhan mereka tanpa adanya pembatasan jumlah, dengan syarat membayar pajak yang berlaku.
“Dengan revisi ini, saudara dapat membeli barang pribadi sesuai kebutuhan tanpa batasan jumlah yang kaku, asalkan membayar pajak yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk melakukan impor sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Zulhas.
Namun, Zulhas juga menegaskan bahwa ada pengecualian terkait barang-barang tertentu seperti komputer dan handphone yang memiliki implikasi keamanan dan regulasi khusus yang perlu diperhatikan.
Selain itu, perubahan signifikan juga terjadi pada aturan pembatasan impor barang (Lartas) yang sebelumnya memerlukan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait. Menurut Zulhas, aturan ini kini telah ditiadakan untuk mendorong efisiensi dalam proses impor.
“Ini adalah langkah penting dalam mendorong kemandirian ekonomi dan efisiensi dalam impor barang. Dengan menghapuskan aturan Lartas untuk beberapa bahan baku industri, seperti tepung terigu dan bahan baku lainnya, kita berharap dapat mengoptimalkan proses impor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Zulhas.
Revisi kebijakan impor ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memperkuat daya saing industri dalam negeri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta konsumen terkait kebijakan impor yang diterapkan di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
NasionalMEDAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah institusi
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menperkim) Maruarar Sirait menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempercepat se
NasionalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dana milik pemerintah pusat dan daerah yang hing
EkonomiMEDAN Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, memberikan apresiasi tinggi terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turu
NasionalMEDAN Penanganan laporan dugaan penipuan yang dialami mantan anggota Polri berinisial DE oleh oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Po
Hukum dan KriminalJAKARTA Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sama Bidang Pendidikan yang di
PendidikanJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahw
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mamp
PemerintahanTERNATE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan tidak
Nasional