BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Bawaslu Tanggapi Kritik MK Terkait Penanganan Sengketa Pilpres 2024

BITVonline.com - Kamis, 25 April 2024 06:57 WIB
91 view
Bawaslu Tanggapi Kritik MK Terkait Penanganan Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tanggapan terhadap kritikan yang dilontarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4) lalu. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah terkait perbedaan pendapat dari Hakim MK, Arief Hidayat, yang menyoroti penanganan pelanggaran oleh Bawaslu yang dinilai formalistik.

Menurut anggota Bawaslu, Puadi, keterpenuhan syarat formal maupun materil dalam registrasi laporan menjadi kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada-tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu,” ungkap Puadi.

Selain itu, Puadi juga mengomentari saran dari Majelis Hakim MK untuk merevisi UU Pemilu, mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga:

Menanggapi putusan MK yang memberikan kepastian hukum terkait keabsahan paslon 02 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Puadi menyatakan bahwa hal ini adalah langkah positif dalam menjaga stabilitas politik dan kepastian hukum di Indonesia.

Namun, dalam dissenting opinion-nya, Hakim Arief Hidayat menyoroti kinerja Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan aparat pemerintahan yang tidak memenuhi syarat baik secara materil maupun formal-materiil. Arief berpendapat bahwa Bawaslu seharusnya tidak hanya bergantung pada laporan masyarakat, tetapi juga secara aktif melakukan temuan pelanggaran.

Baca Juga:

Kritik yang dilontarkan oleh MK juga mengarah pada perlunya revisi UU Pemilu untuk mengatur kampanye bagi pejabat negara yang merangkap sebagai anggota partai politik atau tim sukses. Hal ini, menurut Ketua MK Suhartoyo, diperlukan untuk menjaga netralitas aparat negara.

Dengan demikian, perdebatan antara Bawaslu dan MK menyoroti kompleksitas dalam penegakan aturan dan pengawasan dalam proses pemilu di Indonesia. Namun, langkah-langkah menuju perbaikan terus diupayakan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru