BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Mahkamah Agung Membatalkan Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Menunggu Salinan Putusan Untuk Tindakan Selanjutnya

BITVonline.com - Kamis, 25 April 2024 04:32 WIB
Mahkamah Agung Membatalkan Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Menunggu Salinan Putusan Untuk Tindakan Selanjutnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa dihargai atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Lembara Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kini dianulir.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).

Keputusan Mahkamah Agung tersebut dianggap menguatkan analisis yang telah dilakukan oleh tim Jaksa dalam surat tuntutan. Namun, Ali Fikri juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut, yang nantinya dibutuhkan untuk proses eksekusi.

“Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor,” ujarnya.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng telah divonis bebas oleh PN Makassar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Namun, dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, Eltinus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengadilan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori, dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru