Insentif Kendaraan Listrik Tetap Berlanjut, Airlangga Isyaratkan Fokus ke Mobil Nasional
JAKARTA Pemerintah memastikan kebijakan insentif bagi industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tetap berlanjut. Namun, skema pem
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pihak PT Statika Mitra Sarana (SMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasus ini menandai kembalinya perusahaan yang sebelumnya pernah terjerat kasus suap di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar baru-baru ini menjerat lima tersangka. Mereka adalah:Baca Juga:
1. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong
2. Harry Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT SMS
4. Edi Manggala, pihak swasta dari PT SMS
5. Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari PT SMS
Asep menambahkan bahwa pihak perusahaan yang kini kembali terjerat sebelumnya pernah divonis bersalah dalam perkara suap yang ditangani KPK pada 2017.
"Ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang menyoroti dugaan praktik ijon proyek, di mana pejabat daerah dan pihak swasta diduga mematok komisi 10-15% dari nilai proyek. KPK memastikan penyidikan akan berjalan transparan dan mendalam.
"Kami akan proses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, tidak ada toleransi bagi praktik suap dan ijon proyek," tegas Asep.
Kasus ini menegaskan fokus KPK dalam memberantas korupsi proyek pembangunan di daerah, sekaligus menyoroti pola lama yang berulang dari oknum dan perusahaan yang sama.*
(mt/dh)
JAKARTA Pemerintah memastikan kebijakan insentif bagi industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tetap berlanjut. Namun, skema pem
EKONOMI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut belum membahas langkah hukum berupa gugatan p
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian masih terus menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani aktivitas hariannya bersama para tahanan
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Kerangka manusia tanpa identitas kembali ditemukan di kawasan bekas bencana banjir dan tanah longsor di Kelurahan Bonalu
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, menilai keputusan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang berencana ma
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank
EKONOMI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa seluruh masyarakat berhak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa kualitas gizi menjadi tolok ukur utama dalam pelaksanaan Program Mak
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan kliennya masih mempertanyakan
HUKUM DAN KRIMINAL