Insentif Kendaraan Listrik Tetap Berlanjut, Airlangga Isyaratkan Fokus ke Mobil Nasional
JAKARTA Pemerintah memastikan kebijakan insentif bagi industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tetap berlanjut. Namun, skema pem
EKONOMI
PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua tersangka lain ke Pekanbaru.
Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan kasus dugaan pemerasan atau "jatah preman" di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, "Hari ini Jaksa Penuntut Umum memindahkan penahanan para terdakwa. Pemindahan ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," Rabu (11/3/2026).Baca Juga:
Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nur Salam, ditahan di Lapas Pekanbaru.
Pemisahan tahanan dilakukan tanpa dijelaskan alasan rinci, tetapi berfungsi untuk persiapan sidang setelah berkas perkara dilimpahkan oleh JPU KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid pada November 2025. KPK menduga Gubernur Riau nonaktif meminta setoran atau "jatah preman" kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau senilai total Rp 7 miliar.
Setoran tersebut dilakukan setidaknya tiga kali, pada Juni, Agustus, dan November 2025, dari sejumlah kepala UPT.
Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini:
1. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR Riau
2. Dani M Nur Salam – Tenaga Ahli Gubernur Riau
KPK kini menunggu penetapan jadwal persidangan untuk menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.*
(ds/dh)
JAKARTA Pemerintah memastikan kebijakan insentif bagi industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tetap berlanjut. Namun, skema pem
EKONOMI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut belum membahas langkah hukum berupa gugatan p
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian masih terus menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani aktivitas hariannya bersama para tahanan
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Kerangka manusia tanpa identitas kembali ditemukan di kawasan bekas bencana banjir dan tanah longsor di Kelurahan Bonalu
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, menilai keputusan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang berencana ma
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank
EKONOMI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa seluruh masyarakat berhak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa kualitas gizi menjadi tolok ukur utama dalam pelaksanaan Program Mak
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan kliennya masih mempertanyakan
HUKUM DAN KRIMINAL