Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan kasus dugaan pemerasan atau "jatah preman" di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, "Hari ini Jaksa Penuntut Umum memindahkan penahanan para terdakwa. Pemindahan ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," Rabu (11/3/2026).
Pemisahan tahanan dilakukan tanpa dijelaskan alasan rinci, tetapi berfungsi untuk persiapan sidang setelah berkas perkara dilimpahkan oleh JPU KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid pada November 2025. KPK menduga Gubernur Riau nonaktif meminta setoran atau "jatah preman" kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau senilai total Rp 7 miliar.
Setoran tersebut dilakukan setidaknya tiga kali, pada Juni, Agustus, dan November 2025, dari sejumlah kepala UPT.