BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Jadwal Sidang Sengketa Pileg, MK Batasi Waktu Mulai Pukul 08.00 Hingga 22.00 WIB Mulai 29 April

BITVonline.com - Selasa, 23 April 2024 06:04 WIB
Jadwal Sidang Sengketa Pileg, MK Batasi Waktu Mulai Pukul 08.00 Hingga 22.00 WIB Mulai 29 April
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Di tengah sorotan publik yang memanas, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batasan waktu yang ketat untuk sidang sengketa pemilihan legislatif (pileg). Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang menjelaskan persiapan menjelang dimulainya persidangan sengketa pileg.

Sesuai jadwal resmi, sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg akan dimulai pada Senin, 29 April 2024. Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 22.00 WIB malam, menegaskan pentingnya efisiensi waktu dalam menghadapi proses hukum yang kompleks.

“Mulai hari ini sudah fokus dengan PHPU pileg karena hari Senin sudah mulai sidang pendahuluan dari pagi hingga malam kurang lebih jam 22.00,” jelas Enny, yang dihubungi oleh Tribunnews.com.

Dalam konteks ini, batasan waktu menjadi kunci untuk mendorong para pihak agar tidak bertele-tele dalam menyampaikan bukti dan argumennya di hadapan MK. “Pasti dibatasi supaya para pihak tidak bertele-tele sehingga mereka sejak awal sudah siapkan semua bukti,” tambah Enny Nurbaningsih.

Meski demikian, Enny juga mengakui kemungkinan adanya hakim yang menginap di kantor jika persidangan terus berlanjut hingga malam hari, sebagai bentuk upaya untuk menjaga efisiensi dan kecepatan dalam proses hukum.

Sebagai informasi tambahan, sidang pembacaan putusan PHPU pileg rencananya akan digelar antara tanggal 7-10 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1/2024.

Dengan batasan waktu yang kini ditetapkan, proses sengketa pileg di MK memasuki babak baru yang menantang, di mana efisiensi dan konsentrasi menjadi kunci utama dalam menyelesaikan perselisihan ini. Terus pantau perkembangan selengkapnya di BITVONLINE.com!

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru