JAKARTA -Calon presiden Anies Baswedan menegaskan bahwa ia akan memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sore ini. Hal ini mengikuti keputusan MK yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tim Anies-Muhaimin terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Anies menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menyiapkan respons yang sesuai dengan putusan tersebut. Meski demikian, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin. Putusan ini menyatakan bahwa esepsi pemohon dan pihak terkait, serta esepsi terkait kewenangan Mahkamah, tidak beralasan menurut hukum. Putusan tersebut mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa MK berwenang mengadili permohonan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Amar putusan MK adalah menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Anies Baswedan dijadwalkan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait putusan MK pada sore hari, dengan waktu dan tempat yang akan diumumkan kemudian.