BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkerja Seperti Biasa

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 05:26 WIB
MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkerja Seperti Biasa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO -Di tengah gemuruh sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Wali Kota Surakarta dan calon wakil presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tetap menjalankan rutinitasnya seperti biasa. Meskipun saat ini menjadi salah satu tokoh yang tengah menanti keputusan penting dari MK, Gibran menunjukkan sikap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya ngantor seperti biasa saja. Ini saya baru mendarat,” ujar Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Solo, Jawa Tengah. Kepada para sukarelawan dan timnya, Gibran juga memberikan arahan untuk tetap tenang dan menghormati setiap keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK. Sikapnya yang terbuka dan tenang ini memberikan gambaran bahwa proses demokrasi dan hukum di Indonesia dihargai dan dijunjung tinggi oleh para pemangku kepentingan.

Menyikapi pertanyaan mengenai komunikasi dengan pasangannya, Prabowo Subianto, Gibran menyatakan bahwa mereka telah berkomunikasi dan memiliki arahan yang sama, yaitu untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. “Kami tetap berkantor seperti biasa saja,” ungkap Gibran. Rencana selanjutnya, termasuk langkah politik dan strategi ke depan, akan menunggu keputusan resmi dari MK, sesuai dengan proses yang berlaku.

Sementara itu, di ruang sidang MK, suasana tegang terasa ketika pembacaan putusan dimulai. Ketua MK, Suhartoyo, membuka sidang dengan tegas dan mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan interupsi selama proses pembacaan putusan. Delapan majelis hakim konstitusi memasuki ruang sidang, menandai dimulainya proses pengucapan putusan yang dinanti-nanti oleh masyarakat.

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 menjadi fokus utama dalam proses sidang tersebut. Para pihak yang terlibat dalam perselisihan ini menanti dengan harapan dan kekhawatiran yang bercampur aduk, sambil mengingatkan diri untuk menerima putusan dengan lapang dada.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru