BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Pengajuan Amicus Curiae Setelah 16 April Tidak Dipertimbangkan Hakim

BITVonline.com - Kamis, 18 April 2024 10:34 WIB
68 view
Pengajuan Amicus Curiae Setelah 16 April Tidak Dipertimbangkan Hakim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sejak awal penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU 2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat jumlah pengajuan Amicus Curiae yang memecahkan rekor sepanjang sejarah MK. Hingga tanggal 17 April 2024, MK telah menerima 23 permohonan Amicus Curiae, menunjukkan perhatian besar dari publik terhadap perkara tersebut.

Pengajuan Amicus Curiae, yang merupakan suara dari masyarakat yang peduli terhadap proses hukum di MK, menjadi bagian penting dari proses penyelesaian gugatan Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK memberlakukan batasan waktu terkait pengajuan tersebut, hanya Amicus Curiae yang diterima hingga 16 April 2024 yang akan dipertimbangkan hakim dalam pengambilan keputusan terkait PHPU.

Berbagai kelompok seperti akademisi, budayawan, seniman, advokat, dan mahasiswa dari berbagai institusi telah mengajukan Amicus Curiae. Namun, pengaruh dari Amicus Curiae terhadap putusan akhir sepenuhnya berada di bawah otoritas hakim konstitusi. Meskipun banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae dalam pengambilan keputusan, keputusan akhir akan disesuaikan dengan pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:

Meskipun demikian, partisipasi besar Amicus Curiae dalam gugatan Pilpres 2024 menandai kepedulian dan keinginan masyarakat untuk memastikan proses hukum yang transparan dan adil di MK. Hal ini mencerminkan pentingnya peran institusi hukum dalam menjaga prinsip demokrasi dan keadilan di Indonesia.

(N/014)

Baca Juga:
Tags
komentar
beritaTerbaru