Airlangga Klaim Ekonomi RI Tangguh, Jauh dari Krisis 1998 Meski Dunia Bergejolak
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi ekonomi Indonesia saat ini tetap kuat meski di tengah tekanan global. Situasi tersebut disebut jauh
EKONOMI
JAKARTA - Perusahaan teknologi Meta akhirnya mematuhi aturan pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah Meta yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi di Indonesia.
"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).Baca Juga:
Sebelumnya, platform milik Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 13 tahun. Kini, batas usia tersebut dinaikkan menjadi 16 tahun khusus untuk pengguna di Indonesia.
Kebijakan pembatasan ini mulai berlaku pada Kamis (9/4) dan akan diterapkan secara bertahap. Meta juga berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.
Selain itu, Meta juga memperbarui Panduan Komunitas serta menambahkan sejumlah fitur perlindungan, seperti pengawasan orang tua, pengaturan privasi default untuk remaja, dan pembatasan pesan.
Meutya menegaskan bahwa langkah Meta membuktikan kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi regulasi.
"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan dan itikad dari platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," tegasnya.
Dalam aturan terbaru, Instagram juga dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. Akun pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan, namun pengguna dapat mengajukan banding melalui fitur pusat bantuan dengan verifikasi usia.
PP Tunas sendiri mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses anak ke berbagai platform digital, termasuk TikTok, YouTube, hingga Roblox.
Hingga saat ini, selain Meta, platform seperti X dan Bigo Live juga telah dinyatakan mematuhi aturan tersebut. Sementara itu, Google selaku pemilik YouTube dinilai belum sepenuhnya menunjukkan kepatuhan.*
(an/dh)
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi ekonomi Indonesia saat ini tetap kuat meski di tengah tekanan global. Situasi tersebut disebut jauh
EKONOMI
JAKARTA Harga minyak dunia kembali menembus USD100 per barel di tengah meningkatnya tensi geopolitik global. Pemerintah memastikan Indones
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menjadi instrumen utama dalam pengentasan kemiskinan ekstrem d
EKONOMI
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kesiapsiagaan prajurit Korps Mar
NASIONAL
ACEH TENGGARA Personel TNI bersama warga membangun jembatan gantung perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggar
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mela
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pemerintah bersama pengelola platform media sosial untuk membangun dan membiayai pu
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron di Paris. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo akan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan sejumlah investor global di Amerika Serikat (AS) untuk memperkuat kepercayaan
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow. Pertemuan tersebut menghasilk
INTERNASIONAL