BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Dua Terda2 Terdakwa Korupsi PPJ Lhokseumawe Dapat Status Tahanan Kota,Proses Persidangan Masih Berlanjut

BITVonline.com - Rabu, 17 April 2024 08:46 WIB
Dua Terda2 Terdakwa Korupsi PPJ Lhokseumawe Dapat Status Tahanan Kota,Proses Persidangan Masih Berlanjut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Kisruh korupsi kembali mencuat di wilayah Aceh dengan kasus dugaan korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memberikan status tahanan kota untuk dua terdakwa, Mawardi Yusuf dan Azwar, sementara tiga terdakwa lainnya tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, yang mengonfirmasi hal ini, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dalam persidangan kedua pada 5 April 2024. Diungkapkan bahwa persidangan pada tanggal tersebut merupakan ajang bagi terdakwa untuk menyampaikan eksepsi mereka. Sejak saat itu, Mawardi Yusuf dan Azwar berstatus tahanan kota dengan pembatasan tidak boleh meninggalkan Provinsi Aceh.

Proses persidangan kasus korupsi PPJ Lhokseumawe terus berlanjut dengan lancar, demikian kata Therry. Meski demikian, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya terfokus pada status tahanan, namun juga pada pengungkapan kebenaran dan keadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menahan lima tersangka terkait kasus korupsi PPJ tersebut, yang diperkirakan telah merugikan Negara sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang tahun 2018 hingga 2022. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi demi keadilan dan kebersihan pelayanan publik.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru