BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

KPK Eksekusi Sanksi Etik,Mantan Karutan Minta Maaf Terbuka Terkait Pungli

BITVonline.com - Rabu, 17 April 2024 08:33 WIB
KPK Eksekusi Sanksi Etik,Mantan Karutan Minta Maaf Terbuka Terkait Pungli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Gelombang kekecewaan kembali menghantam integritas lembaga penegak hukum Indonesia, kali ini melalui mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi. Dalam sebuah peristiwa yang mencoreng citra lembaga, Fauzi secara terbuka meminta maaf atas pelanggaran etik yang dilakukannya, terkait kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.

Permintaan maaf ini bukan semata formalitas, namun merupakan eksekusi dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menetapkan Fauzi bersalah dalam melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di tempat kerjanya. Fauzi, yang merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam suasana yang terpenuhi dengan rasa sesal, Fauzi menyampaikan permintaan maafnya di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, serta pimpinan dan pejabat struktural lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan,” ucap Fauzi.

Namun, permintaan maaf ini tidak hanya sekadar kata-kata belaka. Sebagai bukti komitmen untuk memperbaiki diri, Fauzi berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya yang telah melanggar kode etik dan perilaku. Ini menjadi bagian dari proses pemulihan integritas KPK yang terus diupayakan.

Sementara itu, Cahya Harefa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian KPK juga memberikan pesan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan KPK. “Pada seluruh Insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” pesannya.

Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan institusi terkait untuk senantiasa menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik. Proses hukum yang berjalan atas dugaan pungli lebih dari Rp 6 miliar di Rutan KPK juga harus terus diawasi dan diperjuangkan agar penegakan hukum benar-benar terwujud.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru