Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Gelombang kekecewaan kembali menghantam integritas lembaga penegak hukum Indonesia, kali ini melalui mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi. Dalam sebuah peristiwa yang mencoreng citra lembaga, Fauzi secara terbuka meminta maaf atas pelanggaran etik yang dilakukannya, terkait kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.
Permintaan maaf ini bukan semata formalitas, namun merupakan eksekusi dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menetapkan Fauzi bersalah dalam melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di tempat kerjanya. Fauzi, yang merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam suasana yang terpenuhi dengan rasa sesal, Fauzi menyampaikan permintaan maafnya di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, serta pimpinan dan pejabat struktural lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan,” ucap Fauzi.
Namun, permintaan maaf ini tidak hanya sekadar kata-kata belaka. Sebagai bukti komitmen untuk memperbaiki diri, Fauzi berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya yang telah melanggar kode etik dan perilaku. Ini menjadi bagian dari proses pemulihan integritas KPK yang terus diupayakan.
Sementara itu, Cahya Harefa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian KPK juga memberikan pesan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan KPK. “Pada seluruh Insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” pesannya.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan institusi terkait untuk senantiasa menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik. Proses hukum yang berjalan atas dugaan pungli lebih dari Rp 6 miliar di Rutan KPK juga harus terus diawasi dan diperjuangkan agar penegakan hukum benar-benar terwujud.
(N/014)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL