Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tiga pesan penting yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajarannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN. Rakernas tersebut diadakan di Jakarta pada Kamis (7/3/2024) dan menjadi forum penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis terkait pertanahan di Indonesia.
Dalam pidatonya, AHY memaparkan tiga pesan penting yang menjadi fokus utama dari arahan Presiden Jokowi. Pertama, Presiden menekankan pentingnya mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik secara lebih masif. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak atas tanah masyarakat.
Pesan kedua dari Presiden Jokowi adalah dukungan terhadap pelaksanaan karbon trading, yang merupakan bagian penting dari upaya mitigasi perubahan iklim. AHY menjelaskan bahwa revisi peraturan terkait pemberian hak atas tanah akan mendukung pelaksanaan program karbon trading ini, yang diharapkan dapat memberikan insentif bagi pemilik lahan untuk melakukan konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Selanjutnya, pesan ketiga yang disampaikan Presiden adalah mengenai percepatan pendaftaran 120 juta bidang tanah melalui sistem Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL). AHY menekankan bahwa program PTSL ini menjadi prioritas utama dalam upaya meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah.
AHY juga meminta agar ketiga hal tersebut menjadi fokus utama dalam Rakernas tersebut. Sebagai Menteri yang baru saja menjabat, AHY menegaskan komitmennya untuk melaksanakan arahan Presiden dengan sebaik-baiknya demi kemajuan sektor pertanahan di Indonesia. Sebelumnya, AHY juga telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk membuat laporan rencana terkait target dan kendala program-program yang tengah dijalankan di Kementerian ATR/BPN.
Dengan demikian, upaya untuk menerbitkan sertifikat tanah, mendukung karbon trading, dan mempercepat pendaftaran tanah melalui program PTSL menjadi agenda utama dalam upaya memajukan sektor pertanahan di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan di tanah air.
(K/09)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA