BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Heru Budi Segera Tindak Satgas Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah Dibentuk

BITVonline.com - Jumat, 01 Maret 2024 09:47 WIB
Heru Budi Segera Tindak Satgas Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah Dibentuk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengambil langkah progresif dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Keputusan ini, yang tertuang dalam Kepgub Nomor 159 Tahun 2024, menetapkan arah baru dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dalam keputusan tersebut, Heru Budi Hartono menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga pendidikan di DKI Jakarta. Satuan tugas yang dibentuk akan bertugas selama empat tahun, dengan fokus utama pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.

Dokumen keputusan ini menjelaskan secara rinci struktur organisasi dan tugas masing-masing anggota satuan tugas, mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota administrasi. Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah, dan Asisten Kesejahteraan Rakyat menempati posisi penting sebagai penanggung jawab dan pengarah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ditunjuk sebagai koordinator, yang bertanggung jawab untuk mengintegrasikan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, koordinator juga bertugas mengoordinasikan alokasi anggaran dan melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Pembentukan satuan tugas ini juga melibatkan peran aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, dinas sosial, dan komisi perlindungan anak Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja sendiri, tetapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

Keputusan ini bukan hanya sekadar wacana, tetapi merupakan langkah konkret dalam mewujudkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga pendidikan. Dengan adanya satuan tugas ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru