Remaja 13 Tahun Terseret Arus Sungai di Tanggamus, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap potensi pelanggaran administrasi yang terjadi pada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan, terkait proses pemungutan suara di wilayah tersebut. Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa ada 21 pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Islamabad. Mereka dimasukkan secara manual ke dalam DPTb dengan catatan nama pemilih terdaftar di dalam negeri.
Penyampaian Lolly ini menjadi sorotan karena menyoroti kurangnya ketersediaan Formulir A Pindah Memilih yang seharusnya disediakan oleh PPLN. Menurut aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para pemilih yang tidak membawa Formulir A Pindah Memilih seharusnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan DPTb.
Meskipun Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada PPLN, bahwa Formulir A Pindah Memilih harus disediakan, namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan baik. Ketua PPLN Islamabad, Arrozi M Munib, mengakui bahwa 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual tidak melampirkan Formulir A Pindah Memilih. Namun, menurutnya, mereka tidak memenuhi kriteria untuk masuk ke dalam kategori DPK.
Arrozi menjelaskan bahwa ia telah berkonsultasi dengan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengenai masalah tersebut. Hasyim mengarahkan agar 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb. Namun, Lolly menegaskan bahwa Bawaslu telah memberikan peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan Formulir A Pindah Memilih, namun hal tersebut tidak direspons dengan baik oleh PPLN.
Meskipun terdapat arahan dari atas, Lolly menegaskan bahwa hal tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran administrasi oleh Bawaslu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur yang diikuti oleh PPLN Islamabad, terutama karena arahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
(K/09)
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL
JERUSALEM Polisi Israel menangkap Syekh Mohammed alAbbasi dari halaman Masjid AlAqsa pada Senin (16/2) malam waktu setempat. Penangkap
INTERNASIONAL
NIAS Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk melepas Kepulauan Nias menjadi provinsi baru. Namun, ia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berhasil mengidentifikasi bakteri akt
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengajak seluruh imam masjid di Indonesia untuk mendoakan bangsa Pa
AGAMA
JAKARTA Wardatina Mawa menyampaikan rasa syukur atas perkembangan kasus hukum suaminya, Insanul Fahmi dan Inara Rusli, yang kini resmi n
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perbedaan penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah tidak
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Agama Nas
NASIONAL