Kapolda Aceh Ikut Rapat Paripurna, DPR Bahas Kinerja Pemerintah 2025
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digela
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap potensi pelanggaran administrasi yang terjadi pada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan, terkait proses pemungutan suara di wilayah tersebut. Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa ada 21 pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Islamabad. Mereka dimasukkan secara manual ke dalam DPTb dengan catatan nama pemilih terdaftar di dalam negeri.
Penyampaian Lolly ini menjadi sorotan karena menyoroti kurangnya ketersediaan Formulir A Pindah Memilih yang seharusnya disediakan oleh PPLN. Menurut aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para pemilih yang tidak membawa Formulir A Pindah Memilih seharusnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan DPTb.
Meskipun Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada PPLN, bahwa Formulir A Pindah Memilih harus disediakan, namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan baik. Ketua PPLN Islamabad, Arrozi M Munib, mengakui bahwa 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual tidak melampirkan Formulir A Pindah Memilih. Namun, menurutnya, mereka tidak memenuhi kriteria untuk masuk ke dalam kategori DPK.
Arrozi menjelaskan bahwa ia telah berkonsultasi dengan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengenai masalah tersebut. Hasyim mengarahkan agar 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb. Namun, Lolly menegaskan bahwa Bawaslu telah memberikan peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan Formulir A Pindah Memilih, namun hal tersebut tidak direspons dengan baik oleh PPLN.
Meskipun terdapat arahan dari atas, Lolly menegaskan bahwa hal tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran administrasi oleh Bawaslu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur yang diikuti oleh PPLN Islamabad, terutama karena arahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
(K/09)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digela
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan hanya Badan Pemeriksa K
NASIONAL
JAKARTA Persidangan perdana kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, mengungkap peran tiga prajurit TNI dal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Sosial mulai menyiapkan transisi penggunaan kendaraan operasional berbasis listrik sebagai bagian dari upaya efisien
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan insentif bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta program M
NASIONAL
KUPANG Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melepas Pawai Paskah Akbar 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 6 April 2026.
NASIONAL
LABUHANBATU Tim penjinak bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Sumatera Utara memusnahkan sebuah bom mortir yang ditemukan warga di kawasan Da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan kementerian dan lembaga agar menggunakan anggaran negara secara disiplin dan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa keputusan perombakan kabinet sepenuhnya berada di tangan Pre
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta perguruan tinggi, khususnya yang memiliki program studi planologi dan arsitektur, untuk berper
NASIONAL