BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Dewas Ungkap Biaya Selundup HP di Rutan KPK Capai Rp 10-20 Juta

BITVonline.com - Kamis, 15 Februari 2024 07:06 WIB
Dewas Ungkap Biaya Selundup HP di Rutan KPK Capai Rp 10-20 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan sidang kasus pelanggaran etik terkait praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rutan KPK. Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Februari 2024, terungkap bahwa biaya yang dipungut mencapai kisaran Rp 10 juta hingga Rp 20 juta untuk memasukkan handphone pertama kali ke dalam rutan, dan sekitar Rp 5 juta per bulan untuk penggunaan handphone selama berada di dalam rutan.

Anggota Dewas KPK, Harjono, menjelaskan bahwa para tahanan mengumpulkan uang melalui praktik yang disebut ‘Korting’, di mana tahanan yang dituakan mengumpulkan uang dari rekan tahanan atau keluarga mereka. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada perwakilan petugas yang disebut ‘Lurah’, yang bertugas mengambil uang bulanan dari ‘Korting’ dan membagikannya kepada para terperiksa.

Praktik ini dilakukan oleh petugas rutan KPK sejak tahun 2018 hingga 2023. Selama periode tersebut, diperkirakan uang bulanan sekitar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta diambil oleh para ‘Lurah’ dari ‘Korting’ secara tunai.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK dalam sidang etik kloter pertama, dan 12 petugas lainnya dalam kloter kedua. Mereka dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan, yang diduga terkait dengan penyelundupan handphone ke dalam rutan dan pemberian fasilitas lain kepada tahanan, seperti memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan, serta memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.

Praktik ini menggambarkan adanya dugaan korupsi di dalam Rutan KPK, yang seharusnya menjadi lembaga penegak hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya Dewas KPK dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.

(A/08)

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru