BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI/Polri dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kinerja

BITVonline.com - Selasa, 30 Januari 2024 06:17 WIB
Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI/Polri dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kinerja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengumuman ini menandai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan anggota keamanan dalam rangka mendukung stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

Rincian besaran gaji pokok bagi anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Sedangkan, besaran gaji pokok bagi anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Golongan I untuk anggota TNI, terdiri dari Tamtama TNI, dengan rentang gaji pokok antara Rp 1.775.000 hingga Rp 3.197.700, tergantung pada kelas dan pangkatnya. Sedangkan untuk Polri, golongan ini mencakup Bharada, Bharatu, Bharaka, Abripda, Abriptu, dan Abrippol, dengan rentang gaji antara Rp 1.775.000 hingga Rp 3.197.700.

Golongan II, yang terdiri dari Bintara TNI dan Brigadir Polisi, memiliki rentang gaji pokok yang berbeda-beda sesuai dengan pangkat dan masa kerja. Sementara itu, golongan III dan IV untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi TNI serta Polri menunjukkan peningkatan gaji yang signifikan, mencerminkan tanggung jawab dan jabatan yang semakin tinggi dalam hierarki.

Peningkatan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para anggota TNI dan Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya yang krusial dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat aparatur negara dan mendukung profesionalisme serta dedikasi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru