Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan batas usia pensiun bagi pekerja dari 58 tahun menjadi 59 tahun, yang berlaku mulai 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kenaikan usia pensiun ini berimbas langsung pada waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam PP 45/2015, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Besaran manfaat pensiun dimulai dari Rp 300 ribu hingga maksimal Rp 3,6 juta per bulan, disesuaikan dengan tingkat inflasi umum setiap tahun.
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun dapat mulai menerima manfaat pensiun. Jika peserta tetap bekerja meskipun sudah memasuki usia pensiun, mereka dapat memilih untuk mencairkan dana JP pada saat usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Namun, dana JP tidak dapat dicairkan sebelum usia pensiun atau 59 tahun, kecuali peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Selain itu, batas usia pensiun yang baru juga mempengaruhi waktu pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta JHT dapat mencairkan dana tersebut saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun, berbeda dengan JP, dana JHT dapat dicairkan sebelum usia pensiun jika peserta telah berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta tidak mencairkan dana JHT hingga usia pensiun, maka dana tersebut akan dicairkan pada saat mencapai usia 59 tahun.
Jika peserta berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dana JHT juga bisa dicairkan pada saat mencapai usia 56 tahun. Selain itu, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mencairkan sebagian dana JHT untuk keperluan tertentu seperti membeli rumah. Pembayaran sebagian dana ini dapat dilakukan maksimal 30% dari jumlah JHT.
Dengan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia harus memperhatikan ketentuan baru ini dalam merencanakan pencairan dana pensiun mereka. Proses pencairan dana JHT dan JP akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan usia pensiun yang telah disesuaikan.
(christie)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL