BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

BITVonline.com - Jumat, 03 Januari 2025 02:37 WIB
96 view
Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ketentuan presidential threshold. Keputusan ini membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya mensyaratkan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa kajian diperlukan karena MK belum menentukan waktu pemberlakuan putusan tersebut. “Kami menghormati keputusan ini karena bersifat final dan mengikat. Namun, pemerintah masih perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu,” ujar Supratman.

Keputusan MK ini dianggap akan membawa implikasi besar terhadap pelaksanaan Pemilu mendatang. Pemerintah bersama DPR akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menyesuaikan aturan sesuai putusan MK.

Sementara itu, sejumlah pengamat menilai penghapusan presidential threshold dapat membuka peluang lebih luas bagi partai politik kecil untuk mengajukan calon presiden. Namun, Supratman menyebutkan bahwa dampak positif atau negatif dari putusan ini masih perlu dikaji lebih lanjut.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa penghapusan presidential threshold didasarkan pada prinsip keadilan dan hak konstitusional partai politik. Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa ketentuan ambang batas sebelumnya berpotensi menghambat hak politik partai-partai kecil.

Pemerintah dan parlemen kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang lebih inklusif, tanpa mengorbankan stabilitas politik dan efektivitas sistem pemerintahan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru