BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 17:29 WIB
KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024
Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 pada Rabu sore, di Grand Mercure, Medan. Acara yang dimulai sekitar pukul 16.57 WIB ini sempat terlambat hampir satu jam dari jadwal yang direncanakan pada pukul 16.00 WIB.

Dalam acara tersebut, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Sumut. "Kegiatan ini tindak lanjut putusan MK. Kami mereview ke belakang 27 November rakyat menentukan pilihan pada 9 Desember 2024 dilakukan penetapan hasil pemilihan. Sesuai ketentuan diberi kesempatan ajukan perselisihan hasil pemilu (gugatan ke MK) oleh MK ditindaklanjutin 13 Jamrua 2025. 23 Januari 2025 KPU mendengar pihak terkait," ucap Agus.

Meskipun acara berjalan, pasangan Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution-Surya, serta pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri tidak hadir langsung dalam rapat pleno tersebut.Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri terkait sengketa Pilkada Sumut.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima dan memutuskan bahwa Edy-Hasan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal.

Menanggapi keputusan tersebut, Sutrisno Pangaribuan, tim pemenangan Edy-Hasan, menyatakan bahwa timnya menghargai keputusan MK. "Kami lihat dari tim pemenangan bahwa majelis hakim yang sangat tergesa-gesa menentukan keputusan, karena pemerintah pusat masih belum memberikan jadwal yang jelas untuk pelantikan kepala daerah," ujar Sutrisno.

Meskipun keputusan MK telah ditetapkan, tim pemenangan Edy-Hasan tidak berhenti begitu saja. Sutrisno Pangaribuan menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution sebagai calon Gubernur Sumut. "Saat Pilgubsu, seharusnya dia tidak cuti, melainkan harus mengundurkan diri (Wali Kota) dan itu nanti rencana kami akan kami gugat di PTUN," tambah Sutrisno.

(TN/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru