Anak korban penembakan bos rental ketika menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Agam saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/20
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Sementara itu, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), yang dapat mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengancamnya dengan hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan keluarga korban berharap agar hukuman setimpal diberikan kepada para terdakwa atas perbuatan mereka.