Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA -Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman oleh tiga terdakwa oknum TNI AL digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (18/2/2025). Dalam sidang tersebut, dua putra korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, dihadirkan sebagai saksi.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Fakta-fakta mengejutkan muncul saat keterangan saksi didengar oleh hakim. Agam, yang menyaksikan langsung tewasnya ayahnya, menolak permohonan maaf yang disampaikan oleh para terdakwa.
Agam mengungkapkan bahwa penembakan yang dilakukan terdakwa Bambang Apri sangat kejam, dengan terdakwa yang menembak ayahnya sambil merokok. Agam pun menyatakan, "Tidak ada yang sebanding dengan kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati Pak, melihat Bambang Apri menembak ayah saya dengan begitu sadis."
Ia juga menekankan bahwa kehilangan ayahnya bukan hanya berdampak pada keluarganya, tetapi juga pada banyak orang yang hidupnya bergantung pada almarhum, terutama mereka yang dibantu untuk sekolah dan kuliah oleh Ilyas. Agam dengan tegas menolak permohonan maaf dari terdakwa dan menyatakan bahwa permintaan maaf mereka hanya bisa diterima setelah proses hukum selesai.
Sementara itu, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), yang dapat mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengancamnya dengan hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan keluarga korban berharap agar hukuman setimpal diberikan kepada para terdakwa atas perbuatan mereka.
(gn/n14)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL