BREAKING NEWS
Jumat, 02 Mei 2025

Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Anak Korban Tolak Permohonan Maaf Terdakwa!

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2025 10:38 WIB
216 view
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Anak Korban Tolak Permohonan Maaf Terdakwa!
Anak korban penembakan bos rental ketika menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Agam saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/20
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman oleh tiga terdakwa oknum TNI AL digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (18/2/2025). Dalam sidang tersebut, dua putra korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, dihadirkan sebagai saksi.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Fakta-fakta mengejutkan muncul saat keterangan saksi didengar oleh hakim. Agam, yang menyaksikan langsung tewasnya ayahnya, menolak permohonan maaf yang disampaikan oleh para terdakwa.

Agam mengungkapkan bahwa penembakan yang dilakukan terdakwa Bambang Apri sangat kejam, dengan terdakwa yang menembak ayahnya sambil merokok. Agam pun menyatakan, "Tidak ada yang sebanding dengan kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati Pak, melihat Bambang Apri menembak ayah saya dengan begitu sadis."

Baca Juga:

Ia juga menekankan bahwa kehilangan ayahnya bukan hanya berdampak pada keluarganya, tetapi juga pada banyak orang yang hidupnya bergantung pada almarhum, terutama mereka yang dibantu untuk sekolah dan kuliah oleh Ilyas. Agam dengan tegas menolak permohonan maaf dari terdakwa dan menyatakan bahwa permintaan maaf mereka hanya bisa diterima setelah proses hukum selesai.

Sementara itu, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), yang dapat mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengancamnya dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:

Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan keluarga korban berharap agar hukuman setimpal diberikan kepada para terdakwa atas perbuatan mereka.

(gn/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Pembunuhan Wartawati Juwita, TB Hasanuddin Desak Pengungkapan Secara Transparan!
Tiga TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil dan Penadahan Ajukan Pembelaan, Meminta Dibebaskan?
Sidang Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Anak Korban Tolak Keringanan Hukuman untuk Tiga Terdakwa TNI AL
Saksi Ungkap Detil Penembakan Bos Rental Mobil: Dengar 4 Kali Tembakan di Rest Area
Duel Antara Anggota TNI AL dan TNI AD Berujung Maut di Cafe Leko Tanjungpinang
Sidang Penembakan Bos Rental, Hakim Tegur Terdakwa Soal Mafia Italia dan Bantahan Keterangan Saksi
komentar
beritaTerbaru