BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

KPK Sebut 8 Indikator MCP di Mimika Merah, Bupati Terbitkan Kebijakan Antikorupsi untuk ASN

Putri Purwita Sari - Sabtu, 01 Maret 2025 17:18 WIB
197 view
KPK Sebut 8 Indikator MCP di Mimika Merah, Bupati Terbitkan Kebijakan Antikorupsi untuk ASN
8 Indikator MCP di Mimika Merah, Bupati Terbitkan Kebijakan Antikorupsi untuk ASN
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendapatkan skor rendah atau merah pada 8 indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP).

Hal ini mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Direktur Pelatihan Anti Korupsi KPK RI, Yonathan Demme Tangdilintin, yang juga ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika, mengungkapkan bahwa skor merah tersebut meliputi 8 area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, serta optimalisasi pajak.

Baca Juga:

"Bisa dibayangkan kalau merah itu tata kelola kurang baik, pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pelayanan publik itu diatur dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 dan ada peraturan pelaksanannya, PP 96 tahun 2012," kata Yonathan dalam wawancara dengan wartawan pada Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga:

Sebagai respons atas kondisi ini, Yonathan segera menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI) yang wajib diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menanamkan semangat antikorupsi serta meningkatkan integritas setiap ASN.

Selain itu, Yonathan juga mengajak tokoh-tokoh religi dan spiritual untuk berperan serta dalam memperkuat semangat antikorupsi serta akhlak ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Ia juga menekankan pentingnya budaya bekerja yang benar, bukan membenarkan kebiasaan yang sudah mengakar, seperti praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Saya berharap, setiap penyelenggara negara termasuk para ASN di sini membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan dalam menjalankan tugas serta kewajiban, guna mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Mimika," ujar Yonathan.

Dalam pelaksanaan undang-undang pelayanan publik, Yonathan menyoroti pentingnya standar minimal yang harus diberikan oleh aparatur pemerintahan.

Namun, ia mengakui ada perbedaan antara formalitas yang tertera dalam maklumat layanan dan praktik di lapangan.

Ia mencontohkan kondisi sarana dan prasarana yang kurang baik di fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit Umum Pusat Daerah (RSUPD) Tipe D Waa Banti yang kekurangan tenaga medis.

"Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD seperti itu.

Diingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat," ungkapnya.

Dengan langkah-langkah ini, Yonathan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi praktik-praktik korupsi di Kabupaten Mimika.

(tb/p)

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Absen dari Panggilan KPK, Gubernur Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China
ASN Guru di Makassar Didakwa Beli dan Edarkan Uang Palsu, Sebagian Disumbangkan ke Pemulung
Purnawirawan TNI Laporkan Dugaan SK ASN Tidak Sah dari BKKBN ke Polisi
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini