BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

RUU Minerba Diharapkan Memberdayakan UMKM dan Ormas Keagamaan dalam Pengelolaan Lahan Mineral, Tapi Pengelolaan Profesional dan Regulasi Penting

- Sabtu, 01 Maret 2025 19:35 WIB
147 view
RUU Minerba Diharapkan Memberdayakan UMKM dan Ormas Keagamaan dalam Pengelolaan Lahan Mineral, Tapi Pengelolaan Profesional dan Regulasi Penting
RUU Minerba Diharapkan Memberdayakan UMKM dan Ormas Keagamaan dalam Pengelolaan Lahan Mineral, Tapi Pengelolaan Profesional dan Regulasi Penting
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru saja disahkan oleh DPR bersama pemerintah memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola lahan mineral.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan memberdayakan masyarakat, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada pengelolaan yang profesional serta peraturan yang jelas dan mendetail.

Ekonom senior dan Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara, Imam Subali, menekankan pentingnya manajemen yang profesional dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga:

Imam percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat, ormas bisa berkontribusi besar dalam sektor pertambangan dan membantu menekan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta mengurangi pemasukan negara.

"Kami melihat pengalaman Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengelola usaha yang awalnya diragukan, tetapi akhirnya bisa sukses.

Baca Juga:

Ini menunjukkan bahwa ketika ormas dikelola secara profesional, mereka bisa memberikan kontribusi besar," kata Imam Subali dalam Podcast JCC Network bertajuk 'Kebijakan Revisi Undang Undang Minerba Oleh Pemerintah: Siapa Pihak Yang Diuntungkan?', Jumat (28/2/2024).

Tantangan terbesar yang dihadapi, menurut Imam, adalah perlunya regulasi yang mendukung agar UMKM dan ormas keagamaan dapat beroperasi dengan efektif.

Ia menyebutkan bahwa penerapan peraturan yang jelas dan tegas sangat penting untuk memastikan agar kebijakan ini memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak.

"Penting untuk memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan demikian, manfaatnya bisa lebih terasa bagi semua pihak, bukan hanya segelintir orang," ujarnya.

Di sisi lain, Direktur PT Geo Mining Berkah, Wisnu Salman, juga menyoroti pentingnya peraturan turunan dari UU Minerba.

Ia menjelaskan bahwa peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur dengan detail bagaimana UMKM dapat beroperasi akan sangat menentukan.

Wisnu juga mempertanyakan apakah UMKM diperbolehkan menggunakan alat berat atau blasting, serta bagaimana perizinannya—apakah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau harus menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Peraturan yang jelas harus segera dikeluarkan agar UMKM bisa beroperasi dengan baik.

Biaya operasional yang tinggi dan kebutuhan tenaga ahli yang kompeten menjadi tantangan utama, selain itu regulasi yang sederhana dan terjangkau sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi praktik pertambangan ilegal," ujar Wisnu.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan tambang untuk memastikan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh mereka.

"Tanpa peraturan yang tegas, UMKM bisa saja hanya menjadi alat bagi pihak luar.

Pemerintah perlu membuat perizinan lebih mudah dan terjangkau agar masyarakat merasa aman dan percaya dalam mengurus izin resmi," kata Wisnu.

Kebijakan ini memberikan harapan besar bagi masyarakat, terutama UMKM dan ormas keagamaan yang bisa lebih aktif dalam pengelolaan pertambangan, asalkan pengelolaannya dilakukan dengan profesional dan dibarengi dengan regulasi yang jelas serta mudah diakses.

(tb/p)

Editor
:
Tags
komentar
beritaTerbaru